THR 2021
Inilah Tunjangan Kerja PNS Tak Masuk THR 2021, Sri Mulyani: Masyarakat Masih Butuh Dukungan APBN
THR 2021 untuk PNS TNI Polri dan pensiunan sudah mulai dicairkan per 29 April 2021. Tapi ada satu tunjangan tidak masuk item THR
Editor : Anjar Wulandari
BANJARMASINPOST.CO.ID - Kabar gembira bagi PNS TNI Polri dan pensiunan. Tunjangan Hari Raya ( THR) 2021 yang dinantikan akhirnya cair mulai 29 April 2021.
Pencairan THR 2021 ini dilakukan bertahap sebelum Idul Fitri 2021.
Bahkan tak hanya THR, tapi gaji ke-13 untuk PNS TNI Polri dan pensiunan pun telah ada kepastian.
Hal itu menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah RI Nomor 63 Tahun 2021 tanggal 28 April 2021, tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerimaan pensiun, dan penerimaan tunjangan tahun 2021.
Baca juga: THR Tak Dibayar Penuh, ASN Pemprov Kalsel Ini Pahami Keuangan Pemerintah
Baca juga: PP THR 2021 Terbit, Hari Ini THR PNS TNI Polri dan Pensiunan Mulai Dicairkan, Bagaimana Gaji ke-13?
Sementara itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers via daring memastikan THR 2021 untuk PNS tetap cair, walau perhitungannya tidak memasukkan tunjangan kinerja (tukin).
Bendahara negara itu menjelaskan, besaran THR yang dibayarkan pada tahun ini hanya meliputi gaji pokok dan tunjangan yang melekat.
"(Pemerintah) tetap memberikan (THR) kepada ASN dan TNI/Polri hak mereka, meskipun tidak dalam jumlah meliputi tunjangan kinerja," kata Sri Mulyani, Kamis (29/4/2021).

Pertimbangan tidak dimasukkannya komponen tunjangan kinerja, lanjut Sri Mulyani, lantaran masyarakat masih membutuhkan dukungan APBN untuk menangani pandemi Covid-19.
Lantas, berapakah besar tunjangan kinerja yang didapatkan oleh PNS?
Penghitungan tunjangan kinerja PNS
Aturan soal tunjangan kinerja telah dijelaskan dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (Perka) Nomor 20 tahun 2011 tentang Pedoman Penghitungan Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Penghitunngan tunjangan kinerja PNS ditetapkan berdasarkan hasil evaluasi jabatan dengan menerapkan prinsip-prinsip adil, obyektif, transparan, dan konsisten.
Penghitungan tunjangan kinerja didasarkan pada hasil evaluasi jabatan dan penilaian prestasi kerja pegawai serta mempertimbangan kemampuan keuangan negara.
Di dalam aturan tersebut dijelaskan, besaran tunjangan kinerja PNS didasarkan pada nilai atau kelas suatu jabatan yang diperoleh melalui proses evaluasi jabatan.
Baca juga: THR PNS, TNI dan Polri Segera Cair, Begini Rincian Besaran dan Waktu Pencairan
Baca juga: Jadwal Pencairan THR PNS dan Swasta, Pemerintah Siapkan Rp 30,6 Triliun
Penilaian jabatan struktural dan fungsional
Untuk penilaian jabatan struktural, kriteria penilaian yang dimasukkan adalah sebagai berikut:
- Ruang lingkup program dan dampak
- Pengaturan organisasi
- Wewenang kepenyeliaan dan manajerial
- Hubungan personal
- Kesulitan dalam pengarahan pekerjaan, serta
- Kondisi lain.
Sementara untuk penilaian jabatan fungsional, penilaian meliputi:
- Pengetahuan yang dibutuhkan jabatan
- Pengendalian dan pengawasan penyelia
- Pedoman kerja
- Kompleksitas tugas
- Ruang lingkup dan dampak
- Hubungan personal
- Tujuan hubungan
- Persyaratan fisik
- Lingkungan pekerjaan.
Berdasarkan faktor tersebut, ada 17 tingkatan jabatan yang masing-masing tingkatan terdapat nilai jabatan yang berbeda dan berjenjang.
Jabatan terendah ditetapkan 190, dan nilai jabatan tertinggi ditetapkan 4.730.
Baca juga: Kisah Dibalik Mewahnya Istana Amanda Manopo Saat Perankan Andin di Ikatan Cinta, Ini Fotonya
Baca juga: Bukti Hubungan Baik Dengan Anak Sule, Video kemesraan Putri Delina dan Nathalie Holscher Disorot
Nilai dan kelas jabatan
Berikut kelas dan nilai jabatan di lingkungan instansi pemerintah:
Nilai jabatan: 4.055-4.730, kelas jabatan 17
Nilai jabatan: 3.605-4.050, kelas jabatan 16
Nilai jabatan: 3.155-3.600, kelas jabatan 15
Nilai jabatan: 2.755-3.150, kelas jabatan 14
Nilai jabatan: 2.355-2.750, kelas jabatan 13
Nilai jabatan: 2.105-2.350, kelas jabatan 12
Nilai jabatan: 1.855-2.100, kelas jabatan 11
Nilai jabatan: 1.605-1.850, kelas jabatan 10
Nilai jabatan: 1.355-1.600, kelas jabatan 9
Nilai jabatan: 1.105-1.350, kelas jabatan 8
Nilai jabatan: 855-1.100, kelas jabatan 7
Nilai jabatan: 655-850, kelas jabatan 6
Nilai jabatan: 455-650, kelas jabatan 5
Nilai jabatan: 375-450, kelas jabatan 4
Nilai jabatan: 305-370, kelas jabatan 3
Nilai jabatan: 245-300, kelas jabatan 2
Nilai jabatan: 190-240, kelas jabatan 1
Penghitungan tunjangan kinerja
Dalam penghitungan tunjangan kinerja, formulasi yang digunakan adalah mengalikan nilai jabatan dengan indeks besaran rupiah.
Di mana, dalam penetapan besaran tunjangan tersebut Menteri Keuangan/pejabat yang berwenang menetapkan indeks sebesar Rp 5.000 untuk setiap nilai jabatan.
Dengan demikian, maka jika PNS tersebut berada di tingkat 17 dengan besaran nilai jabatan 4.730 maka tukin yang dikantongi adalah sebesar Rp 23,65 juta.
Sementara, untuk PNS dengan kelas jabatan I dan nilai jabatan sebesar 190, maka tunjangan kinerja yang didapatkan Rp 950.000.
Penganggaran tunjangan kinerja
Pembiayaan tunjangan kinerja bagi PNS pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan bagi PNS daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Kebijakan dan alokasi anggaran pernberian tunjangan kinerja bagi instansi pusat harus disetujui oleh Kornite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) serta diajukan rnelalui Menteri Keuangan.
Apabila suatu Kernenterian/Lembaga tidak memerlukan tambahan pagu untuk tunjangan kinerja, namun rnemerlukan realokasi anggaran, perlu rnendapat persetujuan Kornisi DPR terkait.
Sebaliknya, jika memerlukan tambahan pagu untuk tunjangan kinerja, pagu tersebut perlu mendapat persetujuan Badan Anggaran DPR. (*)
Baca juga: Penggunaan Alat Rapid Test Bekas Terungkap, Menteri Erick Thohir: Pecat Semua yang Terlibat
Baca juga: Terima Kunjungan PKS, Golkar Siap Sambut Regenerasi Kepemimpinan Nasional
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hitung-hitungan Tunjangan Kerja PNS yang Tidak Dimasukkan dalam THR PNS 2021"