Berita Banjarmasin

Narkoba Kalsel, Bertransaksi Sabu, Oknum Buruh di Gambut Diciduk Petugas Polda Kalsel

Disinyalir untuk menambah penghasilan, seorang buruh berinisial MT (30) yang nekat berbisnis barang haram narkotika golongan 1 jenis sabu

Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Edi Nugroho
Foto Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel untuk Banjarmasinpost.co.id
Dua tersangka TP peredaran gelap dan atau penyalahgunaan narkotika beserta barang bukti diamankan Petugas Jajaran Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel. 

Editor: Edi Nugroho

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Narkoba Kalsel, disinyalir untuk menambah penghasilan, seorang buruh berinisial MT (30) yang nekat berbisnis barang haram narkotika golongan 1 jenis sabu ditangkap oleh Jajaran Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel.

Tersangka MT yang merupakan warga Jalan Gubernur Syarkawi, Kelurahan Gambut, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalsel ini dibekuk petugas pada Jumat (30/4/2021).

Informasi dihimpun, MT diringkus saat sedang bertransaksi barang haram di tepi Jalan Gubernur Syarkawi, Kelurahan Gambut, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalsel lepas tengah malam sekitar pukul 00.15 Wita.

Saat meringkus dan melakukan penggeledahan terhadap tersangka, petugas yang dipimpin Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel, AKBP Meilki Bharata menemukan enam paket sabu dengan berat 18,95 gram yang disimpan MT dalam kotak rokok.

Baca juga: Narkoba Kalsel : Kepergok Petugas, 120 Butir Obat Terlarang Gagal Masuk LPP Martapura

Baca juga: Narkoba Kalteng, Polda Amankan 10 Tersangka Peredaran Sabu di Empat Kabupaten dan Kota Palangkaraya

Baca juga: Narkoba Kalsel : Digerebek Polisi, Pengedar Sabu HSU Ini Lari ke Kolong Rumah

Baca juga: Narkoba Kalteng, Warga Simpan 9 Paket Sabu di Dompet Digiring ke Polres Kotim

Tak hanya itu, petugas juga mendapati MT secara ilegal membawa senjata tajam berupa keris saat melakukan transaksi barang haram tersebut.

Selain enam paket sabu, bungkus rokok dan senjata tajam, petugas juga menyita smartphone milik MT sebagai barang bukti.

Dari hasil interogasi, MT mengaku kepada petugas bahwa sabu yang ditransaksikannya didapat dari tersangka lain berinisial AY (26).

Berangkat dari informasi itu, pengembangan yang dilakukan petugas berbuah hasil.

Setelah melakukan penyelidikan dan memetakan lokasi keberadaan tersangka AY, petugas berhasil meringkus AY saat berada di Gang Palang merah, Jalan Teluk Tiram, Kelurahan Teluk Tiram, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalsel.

AY diringkus petugas di hari yang sama sekitar pukul 01.30 Wita dan dari tangan AY petugas menemukan dua paket sabu seberat 0,76 gram.

Selain itu, petugas juga menemukan satu timbangan digital dan satu smartphone milik AY yang seluruhnya disita sebagai barang bukti.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Tri Wahyudi melalui Kasubdit 1, AKBP Meilki Bharata dikonfirmasi Banjarmasinpost.co.id, Minggu (2/5/2021) mengatakan, kedua tersangka beserta barang bukti sudah dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Kalsel untuk menjalani proses hukum.

"Total sabu yang disita sebanyak delapan paket dengan berat kotor 21,31 gram atau berat bersihnya 19,71 gram," kata AKBP Meilki.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Khusus untuk tersangka MT juga dijerat dengan UU darurat No 12 Tahun 1951 karena kepemilikan senjata tajam tanpa izin. (Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved