BPUM 2021
Banpres BPUM 2021 Sudah Tersalurkan 88 Persen, Cek di eform.bri.co.id/bpum
Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) telah menyalurkan program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif yang ditujukan kepada UMKM
- Memasukkan jawaban perhitungan matematika untuk proses verifikasi
- Klik proses inquiry
- Selanjutnya, akan keluar pemberitahuan apakah berhak mendapatkan bantuan atau tidak
Baca juga: Novel Baswedan Soal Kabar Pemecatan Gegara Tak Lolos TWK, Begini Reaksi Ketua KPK Firli Bahuri
Penyebab Jika NIK KTP Anda tidak muncul di E-form BRI
- Anda belum mendaftar program BPUM UMKM Rp 1,2 juta
- Sistem di Bank penyalur belum terkoneksi dengan link tersebut
- Rekening Anda terblokir karena Anda masih punya pembiayaan/kredit di bank.
- Nomor NIK KTP Anda tidak sinkron dengan data di Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil).
Solusi
Namun jika Anda sudah mendaftar dan nama tetap tidak muncul, lakukan pengecekan secara langsung dengan mendatangi kantor bank penyalur BRI dengan membawa syarat dokumen pencairan.
Para pelaku usaha mikro yang NIK KTP mereka tidak ada di eform.bri.co.id/bpum masih bisa dapat bantuan BLT UMKM Rp 1,2 juta dengan cara daftar banpres produktif usaha mikro (BPUM).
Informasi lengkap mengenai tata cara pendaftaran dan syarat penerima bisa diakses di laman resmi www.depkop.go.id atau akun sosial media resmi Kemenkop UKM.
Bantuan UMKM Rp 1,2 juta pasti cair jika ikuti kriteria berikut ini.
Cara Daftar
Pendaftaran untuk bantuan UMKM Rp 1,2 juta ini tak bisa dilakukan secara online.
Semuanya dilakukan secara manual.
Cara Mendapatkan informasi Bantuan BPUM login www.depkop.go.id Daftar atau kemenkopukm.go.id.
Daftar manual bantuan UMKM Rp 1,2 Juta pelaku bisa datang langsung ke Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kota sesuai persyaratan.

Berikut ini syarat untuk mendapatkan bantuan UMKM Rp 1,2 juta:
1. Warga Negara Indonesia
2. Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki usaha mikro
4. Bukan PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.
Setelah memenuhi persyaratan tersebut, maka pelaku Usaha Mikro bisa menjadi penerima bantuan tanpa harus melakukan proses pendaftaran.
Namun demikian, pelaku usaha juga bisa mengajukan pendaftaran dengan mendatangi dinas yang membidangi koperasi dan UKM.
Melansir laman Kemenkop UKM, disebutkan bahwa hanya pelaku UMKM yang diusulkan lembaga pengusul dapat mengakses bantuan Rp 1,2 juta dari pemerintah.
Baca juga: Viral di India, Pengantin Batalkan Pernikahan Gegara Calon Suami Tak Bisa Hitung Perkalian Dua
1. Dinas yang bertanggung jawab atas koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan menjadi badan hukum
3. Kementerian atau lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.
Calon penerima bantuan selanjutnya bisa melengkapi data usulan ke lembaga-lembaga pengusul dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Baca juga: Ketua PDIP Bogem Politisi PBB dan PAN, Legislator DPRD Takalar Gelut Saat Rapat
1. NIK
2. Nama lengkap
3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
4. Bidang usaha
5. Nomor telepon.
Perlu diketahui, dana Banpres Produktif adalah hibah, bukan pinjaman ataupun kredit.
Penerima bantuan tidak dipungut biaya apapun dalam penyaluran bantuan ini.
Nantinya, mereka yang menjadi calon penerima akan mendapat pesan singkat dari bank penyalur.
Penerima diminta segera datang ke bank untuk melakukan proses pencairan.
Sebab, bila tidak melakukan proses verifikasi atau pencairan dana, maka bantuan tersebut akan ditarik atau dikembalikan ke pemerintah.
Dana BLT ini memiliki batas pencairan hingga tiga bulan setelah dana sudah disalurkan.
Bila tidak dilakukan pencairan atau konfirmasi sama sekali, maka pihak perbankan harus mengembalikan dananya kembali ke pemerintah.
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak ( SPTJM ) BPUM
Baca juga: Viral Marahi Jemaah di Masjid Bekasi, Kini Didaulat Jadi Duta Masker
Surat pernyataan tanggung jawab mutlak UMKM atau SPTJM BPUM adalah surat pernyataan pelaku usaha mikro yang dibuat atau ditandatangani oleh calon penerima bpum.
Surat ini untuk mendapatkan bantuan langsung tunai BLT UMKM atau BPUM sebesar Rp 1,2 juta.
Baca juga: Umi Kalsum Kembali Temui WO Pernikahan Ayu Ting Ting dan Adit, Isyarat Bilqis Jadi Sorotan
Baca juga: Digantikan Arya Saloka, Ini Sebab Rizky Billar Menolak Perankan Aldebaran di Sinetron Ikatan Cinta
Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Link E Form BRI UMKM 2021 Tahap 3 Cek Penerima BPUM Login eform.bri.co.id/bpum Banpres Rp 1,2 Juta,
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemenkop UKM Sebut Penyaluran BPUM ke UMKM Sudah 88 Persen ", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2021/05/06/192252526/kemenkop-ukm-sebut-penyaluran-bpum-ke-umkm-sudah-88-persen.