Kriminalitas Kalteng

Ini, Pembuat Suket Antigen Palsu di Perbatasan Kalsel Kalteng, Raup Jutaan Rupiah

Pelaku minta Rp 220 ribu per pengendara yang akan melintasi pos penyekatan mudik di Kapuas Timur perbatasan Kalsel-Kalteng. Ditangkap Polres Kapuas.

Penulis: Fadly Setia Rahman | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID/FADLY SETIA RAHMAN
Pihak Polres Kapuas, Kalimantan Tengah, mengamankan pembuat surat antigen palsu, Kamis (6/5/2021). 

Editor: Alpri Widianjono

BANJARMASINPOST.CO.ID, KUALAKAPUAS - Oknum tenaga kesehatan (nakes) klinik kesehatan dari Banjarmasin diamankan Polres Kapuas, Kalimantan Tengah, Rabu (5/5/2021) sekitar pukul 23.30 WIB.

Pelaku yakni lelaki berinisial MR alias Sehan (30) warga Kecamatan Banjarmasin Utara. Ia diciduk pihak berwajib karena buka lapak menyediakan jasa surat keterangan antigen palsu atau Suket Rapid Test Antigen palsu.

Sasarannya para sopir angkutan yang ingin masuk wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng) melewati pos Penyekatan Mudik di Jembatan Timbang Kilometer 12,5 Anjir Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas.

Diketahui, pelinas harus menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dengan surat hasil pemeriksaan tes antigen atau RT-PCR.

Baca juga: Diduga Layani Pembuatan Suket Antigen Palsu di Perbatasan Kapuas-Batola, 3 Warga Kalsel Diamankan 

Momen itu dimanfaatkan pelaku yang bisa dikatakan cukup nekat ini. Dia buka lapak di sebuah warung yang tak jauh dari pos penyekatan perbatasan Kalsel-Kalteng.

Kepala Polres Kapuas AKBP Manang Soebeti, Kamis (6/5/2021), menyampaikan saat rilis kasus ini di kantornya bahwa  pelaku yang lulusan D3 Keperawatan ini membawa laptop, printer bahkan alat tes antigen.

Pelaku mempunyai alat tes sebenarnya yang diakuinya dibeli dari online. Bahkan digunakan untuk tes para sopir.

Hanya saja surat dari klinik, dipalsukan tanda tangan dokternya. Juga surat-surat yang diberikan, bukan surat yang memang dikeluarkan klinik, melainkan yang dibuatnya sendiri.

Baca juga: VIDEO Penyekatan Mudik di Pos Perbatasan Kalsel-Teng Mulai Efektif Beroperasi

Baca juga: Hari Pertama Peniadaan Mudik Lebaran 1442 H, Pelabuhan Trisakti Banjarmasin Sepi

"Pelaku ini kesehariannya bekerja di sebuah klinik di Banjarmasin, memalsukan surat seolah-olah dari klinik tempatnya bekerja," kata Kapolres.

Dilanjutkannya, pelaku memanfaatkan momen, menawarkan jasa surat rapid antigen cepat ke sopir yang diputar balik tak bisa melintas di pos penyekatan.

Pelaku tertangkap tangan pada saat melakukan aktivitas atau kegiatan swab antigen terhadap para sopir atau pengendara yang akan melintas atau masuk ke wilayah Kabupaten Kapuas Kalteng.

Salah satu terduga pemalsuan Surat Keterangan Sehat Hasil Pemeriksaan Antigen saat diamankan polisi, Rabu (5/5/2021) malam.
Salah satu terduga pemalsuan Surat Keterangan Sehat Hasil Pemeriksaan Antigen saat diamankan polisi, Rabu (5/5/2021) malam. (Polda Kalteng untuk Bpost)

Lalu selanjutnya membuatkan Surat Keterangan Pemeriksaan Kesehatan Rapid Tes Antigen (Swab Antigen) palsu.

Pelaku dan barang bukti Suket Bebas Covid-19 palsu itu pun dibawa ke Posko Covid-19 Kabupaten Kapuas dan ke Polres Kapuas guna proses hukum yang berlaku.

Hasil penyidikan sementara, pelaku ini diduga sudah menjual sembilan surat palsu tersebut. Per surat diminta Rp 220.000.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved