Narkoba Kalteng
Narkoba Kalteng, Sembilan Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Ditangkap, 269,47 Gram Sabu Disita
Narkoba Kalteng, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Tengah, dalam sepekan ini, telah menangkap sebanyak 9 orang pelaku penyal
Penulis: Fathurahman | Editor: Edi Nugroho
Editor: Edi Nugroho
BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA - Narkoba Kalteng, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Tengah, dalam sepekan ini, telah menangkap sebanyak 9 orang pelaku penyalahgunaan narkoba dan menyita sebanyak 269,46 gram sabu.
Upaya perang terhadap barang terlarang, Narkoba dan menangkap pelaku penyebarannya, terus dilakukan oleh, Ditresnarkoba Polda Kalteng." Sejak tanggal 26 sampai dengan 30 Ditresnarkoba mengungkap 8 kasus penyalahguna narkoba dari sejumlah TKP," ujar Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol. K. Eko Saputro, Kamis (6/5/2021).
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng, Kombes Pol Nono Wardoyo, menjelaskan, ada beberapa wilayah yang dilaksanakan kegiatan yakni Kota Palangkaraya , pihaknya telah mengamankan tiga pelaku diantaranya berinisial MM (39), SS (36), dan SY (44), sedangkan di Polres Katingan, kami menangkap Ar (38) dan HR (21) serta TR (34)," ujarnya.
Kegiatan jiga dilakukan di Pulangpisau telah diringkus pelaku berinisial MAP (29), sedang satu pelaku lainnya, berinisial SM (33) dan HM (30) kami amankan di Polres Kotim."Dari 8 tersebut, setidaknya kami telah menangkap 9 pelaku dengan jumlah barangbukti sebanyak 52 paket dengan berat kotor 269,47 gram sabu," ujarnya lagi.
Baca juga: Narkoba Kalteng, Hendri Dicokok Saat Bawa Sabu Saat Lewat Pos Penyekatan Telawang Kotim
Baca juga: Narkoba Kalteng, Pemilik 13 Paket Sabu Dibekuk Satresnarkoba Polres Kapuas
Baca juga: VIDEO Narkoba Kalsel, Ratusan Gram Sabu Dimusnahkan, THM Nakal Akan Ditindak
Baca juga: Narkoba Kalsel, BNNP Sita Hampir 1 Kg Sabu dan Amankan 2 Tersangka di Kawasan Hulu Sungai
Dijelaskan dia, para tersangka yang terkait dalam sejumlah kasus penyalahgunaan narkoba tersebut , pelakunya akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang - Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukumannya pidana paling singkat 6 tahun penjara denda paling sedikit Rp 1miliar," ujarnya. (banjarmasinpost co.id / faturahman).


 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					![[FULL] Ulah Israel Buat Gencatan Senjata Gaza Rapuh, Pakar Desak AS: Trump Harus Menekan Netanyahu](https://img.youtube.com/vi/BwX4ebwTZ84/mqdefault.jpg) 
				
			 
											 
											 
											 
											