Jendela
KPK Lemah, Tak Masalah?
“PUTUSAN Kematian KPK” adalah judul artikel Zainal Arifin Mochtar di Kompas, Sabtu, 8 Mei 2021 lalu.
Oleh: Mujiburrahman
BANJARMASINPOST.CO.ID - “PUTUSAN Kematian KPK” adalah judul artikel Zainal Arifin Mochtar di Kompas, Sabtu, 8 Mei 2021 lalu.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada ini menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji formil dan materiil UU KPK “terasa seperti menyaksikan ‘sentuhan akhir’ suatu kejahatan sempurna (perfect crime).”
Menurutnya, argumen MK menolak uji formil UU KPK sangat rapuh, sedangkan pengabulan sebagian uji materiil tidaklah signifikan bagi penguatan KPK.
UU KPK yang disahkan DPR pada 17 September 2019 silam itu memang menuai banyak penolakan karena dianggap melemahkan KPK.
Para ahli hukum, tokoh masyarakat hingga mantan pimpinan KPK ikut menolaknya. Mahasiswa juga berdemonstrasi di banyak tempat.
Kemudian, sejumlah orang mengajukan uji formil dan materiil ke MK. Pada 30 April 2021, empat hari sebelum putusan MK, ada pula surat Koalisi Guru Besar Anti Korupsi, yang memohon agar MK mengabulkan uji materiil UU KPK itu. Hasilnya ternyata mengecewakan, seperti dipaparkan Zainal Arifin Mochtar di atas.
Bagi saya dan rakyat kebanyakan yang tidak paham seluk beluk hukum dan perundang undangan, yang diharapkan dari penguasa cukup sederhana, yakni bagaimana agar korupsi di negeri ini bisa diberantas.
Itulah salah satu amanat Gerakan Reformasi 1998, yang menumbangkan rezim Orde Baru yang korup itu. Faktanya, selama Era Reformasi, korupsi di Indonesia belumlah berkurang, jika bukannya malah bertambah.
Di sisi lain, KPK sebagai lembaga andalan yang selama ini berhasil menyeret para koruptor besar justru tampak semakin diperlemah.
KPK kuat saja orang berani korupsi, apalagi jika sudah lemah. Begitulah nalar sederhana kita. Sebagai seorang santri, saya teringat dengan ajaran agama tentang neraka dan surga, atau siksa dan bahagia di akhirat.
Jika hukuman penjara di dunia saja para koruptor tidak takut, apalagi ancaman siksa neraka di akhirat yang masih gaib, tak terlihat oleh kasat mata.
Begitu pula, hidup gemerlap bergelimang harta, meskipun hasil jarahan korupsi, tampak lebih nyata dan menggoda ketimbang janji bahagia di surga setelah mati karena mata tak bisa menyaksikan surga dari dunia ini.
Namun, ketiadaan rasa takut itu hanyalah kesan selintas saja. Saya kira, sebagai manusia, tiap orang memiliki rasa takut, entah terhadap hukuman dunia ataupun akhirat yang jauh lebih berat.
Hanya saja, rasa takut itu perlahan berkurang hingga menghilang akibat dorongan kuat hawa nafsu. Apalagi ternyata, sebagian (besar?) koruptor aman-aman saja, tidak tertangkap dan dihukum.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/profesor-dr-h-mujiburrahman-ma-rektor-uin-antasari.jpg)