Viral di Klaten

Jadi Tersangka, Remaja 16 Tahun yang Viral Tabrak Polisi Saat Penyekatan di Klaten Tidak Ditahan

Insiden pengemudi mobil VW kuning viral menerobos pos penyekatan Prambanan dan tabrak polisi di Klaten viral. Tersangka masih bawah umur tidak ditahan

Instagram
Detik-detik saat pengemudi VW Kuning tabrak polisi hingga terpelanting, viral di Klaten. 

Editor : Anjar Wulandari

BANJARMASINPOST.CO.ID, KLATEN - Insiden pengemudi mobil VW Beetle menerobos pos penyekatan Prambanan di Klaten, bahkan menabrak seorang polisi menjadi viral di media sosial.

Kabar terbaru, polisi berhasil mengamankan pengemudi VW Kuning viral yang ternyata masih di bawah umur.

Meskipun kini ditetapkan sebagai tersangka, remaja berinisial AAD itu tidak ditahan.

Seperti diketahui viral pengemudi mobil Volkswagen ( VW) kuning menerobos penyekatan pemudik dan tabrak polisi di depan Pos Polisi Prambanan, Kabupaten Klaten.

Pengemudi VW kuning yang kabur usai tabrak polisi dan terobos penyekatan itu ternyata masih di bawah umur. Usianya baru 16 tahun.

Tidak lama setelah rekaman aksi nekatnya viral, pengemudi VW kuning itu kini berhasil diamankan pihak kepolisian.

Baca juga: Viral di China, Jembatan Kaca Diterpa Angin Kencang, Turis Bergelantungan di Ketinggian 330 Meter

Baca juga: Viral di Klaten, Gelagat Aneh Pengemudi VW Kuning Sebelum Tabrak Polisi di Pos Penyekatan Prambanan

Saat ini pengemudi dan mobil yang digunakan untuk menerobos dan menabrak polisi di pos penyekatan pemudik tersebut diamankan di Mapolres Klaten.

Pihak kepolisian terus melakukan pendalam terkait kasus pengendara mobil yang tabrak petugas di depan pos polisi Prambanan, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

Kini remaja berusia 16 tahun, AAD telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Namun Polres Klaten tidak melakukan penahanan terhadap tersangka.

Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Andriyansyah Rithas Hasibuan menjelaskan, selain ditilang tidak memiliki SIM, juga dikenai pasal 212 karena melawan petugas dan pasal 335 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan.

Terkait statusnya yang masih di bawah umur, kepolisian akan menerapkan proses diversi (pengalihan penyelesaian perkara dari proses peradilan ke proses di luar peradilan pidana, Red).

"Statusnya sudah tersangka, tetapi tidak ditahan," ujarnya, kepada Tribunjogja.com, Senin (10/5/2021) sore.

Ia menjelaskan, untuk anak di bawah umur, hanya bisa ditahan jika menghadapi ancaman pidana di atas tujuh tahun penjara.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved