Kriminalitas HST

Pencabulan di Kalsel, Bocah 14 Tahun di Ilung Kabupaten HST Digauli Ayah Tiri

Pelaku pencabulan terhadap anak tiri ditangkap anggota Polres HST di Jalan Gerilya, Desa Ilung RT 2, Kecamatan Batangalai Utara, Kabupaten HST, Kalsel

Penulis: Hanani | Editor: Alpri Widianjono
POLRES HST
Tersangka pencabulan terhadap anak tiri, RD (38), ditahan di Polres Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan, Kamis (20/5/2021). 

Editor: Alpri Widianjono

BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Buser Polres Hulu Sungai Tengah (HST) menangkap RD (38), warga  Kecamatan Batubenawa, Kabupaten HST, Kalimantan Selatan, Kamis (20/5/2021) sekitar pukul 15.00 Wita.

Lekaki tersebut ditangkap di Jalan Gerilya, Desa Ilung RT 02, Kecamatan Batangalai Utara, Kabupaten HST, Provinsi Kalsel.

Sebabnya, dia ini dilaporkan ARB (34) atas dugaan pencabula terhadap SA (14) yang tak lain anak tirinya.

Kapolres HST melalui Kasubbag Humas, Iptu Soebagyo, malam ini melalui rilis tertulis, menjelaskan, tersangka tertangkap di rumah, setelah tim Buser Polres HST menerima laporan.

Baca juga: Narkoba Kalsel, Polres HST Ringkus Dua Pengedar Sabu di Desa Lokbasar

Baca juga: Kasus Penganiayaan di Kalsel, Hendak ke Pasar, Warga Banua Kapayang HST ini Ditebas Pemabuk

Petugas melakukan menyelidikan, hingga mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi korban.

Tersangka dijerat pasal pasal 81 Ayat (1) Sub Ayat (2) PERPU No. 1 Tahun 2016 Jonto UU Nomor 17 Tahun 2016 Jonto Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Pasal tersebut menyebutkan pidana terhadap perbuatan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain. 

Subsider setiap orang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Baca juga: Pelaku Pembacokan Warga Mangunang Kabupaten HST Pernah Dirawat di Amuntai pada 2007

Baca juga: Penjambret Terekam CCTV di Desa Mandingin Kabupaten HST, Pelaku Rampas 15 Gr Emas

Dijelaskan, perbuatan tersebut diduga dilakukan saat Selasa (11/5/2021) sekitar pukul 20.00 Wita di Jalan Gerilya, Desa Ilung, Kecamatan Batang Alai Utara, Kabupaten HST, Kalsel.

Sejumlah berang bukti yang diamankan, selembar sprei, celana panjang, baju, miniset, celana dalam, sarung, satu keping pil KB dengan jumlah pil 28 butir dengan jumlah tersisa 16 butir.

Dijelaskan, kejadian berawal Jumat (7/5/2021) sekitar pukul 08.00 Wita, ARB merasa curiga melihat korban merasa lemas.

Ilustrasi korban pencabulan.
Ilustrasi korban pencabulan. (Tribunlampung.co.id/Dodi Kurniawan)

“Kemudian ditanyakan kepada korban, barulah korban menceritakan bahwa telah dicabuli ayah tirinya tersebut,” kata Soebagyo.

Disebutkan, perbuatan tersangka dilakukan sejak Kamis (6/5/2021) sekitar pukul 20.00 Wita di rumah ARB.

Tak terima, ARB melapor ke Polres HST dan menuntut pelaku supaya dihukum sesuai aturan yang berlaku. Tersangka pun ditangkap Tim Buser Satreskrim Poles HST .

(Banjarmasinpost.co.id/Hanani)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved