Kriminalitas HST
Penganiayaan di HST : Ditegur Sering Pukuli Istri, Pria Ini Hantam Kakak Ipar dengan Balok Kayu
Seorang pria 42 Tahun di Hulu Sungai Tengah (HST) ditangkap polisi setelah dilaporkan melakukan penganiayaan kepada kakak ipar sendiri.
Penulis: Eka Pertiwi | Editor: Hari Widodo
Humas Polres HST untuk BPost
Sr (42) diamankan polisi setelah melakukan penganiayaan kepada kakak ipar.
"Selanjutnya tersangka dibawa ke Polres HST untuk dilakukan penanganan lebih lanjut. Ia juga dijerat dengan pasal 353 sub 351 KUH Pidana," katanya.
Baca juga: Kasus Penganiayaan di Kalsel, Hendak ke Pasar, Warga Banua Kapayang HST ini Ditebas Pemabuk
Barang bukti yang disita yakni, satu batang kayu dengan panjang 99 sentimeter dan diameter lima sentimeter dalam kondisi patah terbagi dua.
Kemudian satu lembar baju lengan panjang warna merah, satu lbar celana panjang warna hitam motif gars-garis putih, dan satu lembar kerudung warna hitam putih. (Banjarmasinpost.co.id/Eka Pertiwi)
