Berita Kotabaru

Tangkap Kapal Cantrang Beroprasi di Laut Kotabaru Kalsel, Petugas Amankan 100 Nelayan Jateng

Sebanyak 11 Kapal Nelayan Jateng terjaring petugas tengah menangkap ikan dengan menggunakan alat cantrang di laut Kotabaru Kalsel.

Penulis: Milna Sari | Editor: Hari Widodo
ISTIMEWA
Ilustrasi-Kapal cantrang beroperasi di perairan Pulau Sembilan, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan ( Kalsel ), sempat didokumentasikan nelayan lokal pada akhir tahun 2019. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Sebanyak 11 Kapal Nelayan Jateng terjaring petugas tengah menangkap ikan dengan menggunakan alat cantrang di laut Kotabaru Kalsel.

Kepala Bidang Pengendalian Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Dinas Kelautan dan Perikanan Kalsel, M Rizal Ansharie ada sebelas kapal nelayan yang diketahui menggunakan cantrang dalam mencari ikan.

Mereka ditemukan di jalur penangkapan di laut Kotabaru Kalimantan Selatan. 

"Awalnya ada empat kapal nelayan diamankan pada 18 Maret. Kemudian sekitar lima hari berikutnya ada tujuh kapal lagi yang diamankan," bebernya Jumat (28/5/2021).

Baca juga: Kapal Cantrang Dikeluhan Nelayan, Begini Tanggapan Dinas Perikanan Kotabaru

Baca juga: Nelayan Pulau Sembilan Kabupaten Kotabaru Keluhkan Keberadaan Kapal Cantrang

Dari 11 kapal itu, dia menuturkan, ada 100 lebih nelayan yang diamankan. Sebab, setiap kapal berisikan sekitar 10 ABK. 

"Saat diamankan, mereka langsung diproses. Sesuai putusan Pengadilan Negeri Kotabaru, setiap kapal disanksi denda Rp 10 juta," tuturnya.

Penangkapan 11 kapal nelayan yang berasal dari Jawa Tengah tersebut harapnya bisa menjadi efek jera bagi kapal lainnya agar tidak melanggar dalam melakukan penangkapan ikan. 

"Karena pelanggaran berulang kali terjadi. Banyak nelayan kita yang mengeluhkan adanya nelayan dari luar yang menggunakan cantrang," ucapnya.

Menrutnya, penggunaan cantrang jelas dilarang dalam aturan. Bahkan nelayan Kalsel sudah diwanti-wanti agar tak menggunakan cantrang.

Cantrang, hanya boleh digunakan di beberapa lokasi tangkapan, namun untuk perairan Kalsel tak diperbolehkan.

Stasiun PSDKP Tarakan sendiri merupakan organisasi di bawah Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan yang bertugas mengawasi laut di wilayah Kalsel, Kalteng, Kaltim dan Kaltara.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kalsel, Rusdi Hartono mengatakan pada dasarnya nelayan dari luar Kalsel diperbolehkan menangkap ikan di perairan Kalsel. Hanya saja, tidak diperkenankan menggunakan cantrang. 

"Karena ini kan NKRI, jadi boleh saja menangkap ikan di mana saja. Tapi, kadang ada nelayan dari luar yang menggunakan cantrang," ucapnya. 

Alat cantrang sendiri tambah Rusdi hanya diperbolehkan di wilayah Jawa, namun dengan peralatan tersebut terkadang nelayan menangkap ikan sampai di perairan Kalsel. 

"Mungkin juga karena mereka tidak tahu sudah lewat batas," ujar Rusdi

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved