Pilkada Kalsel 2020
PSU Pilgub Kalsel, KPU Pastikan Tak Ada Penambahan DPT
KPU Kalsel memastikan tidak ada penambahan jumlah DPD pada pelaksanaa PSU Pilgub Kalsel yang digelar di tujuh kecamatan di Kalsel
Penulis: Milna Sari | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Pemungutan suara ulang (PSU) Pilgub Kalsel akan digelar pada Rabu 9 Juni dipastikan takkan ada jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang bertambah.
Meski ditemukan oleh Bawaslu kabupaten Tapin dan Banjar adanya DPT yang meninggal namun takkan merubah jumlah DPT.
Jumlah DPT tetap menggunakan data pemungutan suara pada 9 Desember 2020 lalu yang dipakai dalam PSU di 7 kecamatan. Warga yang telah terdata akan menerima undangan C6 KPU untuk berpartisipasi.
Komisoner KPU Kalsel membidangi Divisi Program dan Data, Siswandi Reyaan Selasa (8/6/2021) menerangkan DPT di tujuh kecataman yang menggelar PSU totalnya sebanyak 266.757.
Dia memastikan tidak ada penambahan jumlah pemilih.
Baca juga: Antrean Warga Mencetak E-KTP Mewarnai H-1 PSU Pilgub Kalsel 2020
Baca juga: BREAKING NEWS: Warga Ngluruk ke Kecamatan Banjarmasin Selatan, H-1 PSU Pilgub Kalsel 2020
Baca juga: VIDEO FKUB Gelar Sosialisasi PSU Pilgub Kalsel di MAN 4 Banjar Kota Martapura
"Kita tidak melakukan pemutakhiran jumlah DPT, kita hanya melakukan pencermatan, jika ditemukan DPT yang meninggal maka tidak mendapatkan undangan untuk memilih," bebernya.
Jumlah itu belum termasuk Daftar Pemilih Pindahan (DPPh) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang telah didata. Sementara untuk DPPh jumlah yang memiliki hak pilih sebanyak 286 orang, sedangkan DPTb sebanyak 3.461 pemilih.
Verifikasi data DPT, pihak KPU hanya melakukan pencermatan di lapangan. Guna memastikan bahwa DPT 9 Desember lalu, masih ada dan tak berstatus TNI-Polri.
"Kita tidak melayani pemilih baru yang benar-benar baru. Misalnya contoh pada 9 Desember 2020 lalu yang bersangkutan itu belum memiliki hak pilih karena belum berusia 17 tahun. Nah sekarang bulan Juni misalnya sudah mendapatkan KTP itu tidak boleh dilayani," jelas Sis.
Siswandi menambahkan, warga yang termasuk DPT, DPPh dan DPTb agar membawa KTP dan undangan pemberitahuan memilih datang ke TPS. Sebab itu, sebutnya, wajar saja menjelang PSU bila ramai warga mengurus kependudukan KTP ke instansi terkait.
"Ini bagian dari syarat memilih di TPS. Jadi tidak ada yang salah dengan imbauan kawan-kawan lakukan, itu salah satu bentuk untuk melindungi hak pilih dari para pemilih yang akan memilih di TPS pada 9 Juni," tambahnya.
Sementara itu, Bawaslu Kalsel akan melakukan pengawasan ketat syarat memilih di TPS. Guna menjamin KPPS melaksanakan tugas benar-benar sesuai ketentuan, salah satunya tidak ada pemilih baru pada PSU dan sesuai DPT.
"Kalau sekarang ada KTP-nya hilang atau apalah itu, tentunya harus diurus dulu ke instansi yang berwenang," tegas Komisioner Bawalsu Kalsel, Aris Mardiono.
Masalah absensi kehadiran juga menjadi perhatian Bawalsu. Aris menegaskan warga yang hadir di TPS harus sesuai DPT, DPPh dan DPTb.
"Karena ini PSU bukan pemilihan reguler, tidak ada pemilih baru," pungkasnya.
Baca juga: VIDEO Jelang PSU Pilgub Kalsel, Warga Kabupaten Banjar Antre Berjam-jam untuk Dapat KTP
Baca juga: Warga Tak Terdaftar di DPT untuk Bisa ikut PSU Pilgub Kalsel, Ini Penjelasan KPU
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/komisioner-kpu-kalsel-siswandi.jpg)