Berita HST
AMAN Kabupaten HST Kecewa Atas Pembagian Batas Wilayah oleh Pemprov Kalsel
Dari 34 ribu hektare wilayah sengketa, Kabupaten HST mendapat 11 ribu hektare. AMAN Kabupaten HST kecewa karena pohon ulin dan tambang masuk Kotabaru.
Penulis: Hanani | Editor: Alpri Widianjono
Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan telah membijaksanai pembagian batas wilayah sengketa antara Kabupaten Hulu Tengah (HST) dengan Kabupaten Kotabaru.
Hal itu setelah berlangsung pertemuan mengenai percepatan penanganan batas kedua daerah tersebut.
Hasil pertemuan itu, dari 34 ribu hektare wilayah sengketa, Kabupaten HST mendapat 11 ribu hektare.
Adapun wilayah sengketa berda di antara Dusun Mangga Jaya, Desa Aing Bantai, Kecamatan Batang Alai Timur, Kabupaten HST, dengan Desa Buluh Kuning, Kecamatan Sungai Durian, Kabupaten Kotabaru.
Bupati HST H Aulia Oktafiandi telah menandatangani keputusan tersebut, bersama Sekda Kabupaten Kotabaru, H Said AKhmad.
Baca juga: Batas Wilayah Disepakati, Bupati HST-Sekda Kotabaru Tandatangan di Depan Pj Gubernur Kalsel
Penandatanganan disaksikan Pj Gubernur Kalsel Safrizal di Aula Kantor Gubermur Kalsel, Kamis (17/6/ 2021).
Keputusan Bupati HST H Aulia Oktafiandi menerima 11 ribu hektare tersebut membuat Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN Kabupaten HST kecewa.
“Keputusan Gubernur yang disetujui Bupati HST dan Kotabaru itu merugikan masyarakat adat yang selama ini menjaga secara turun-temurun Pegunungan Meratus di wilayah Batangalai Timur,” kata Ketua AMAN Kabupaten HST, Robby, kepada banjarmasipost.co.id, Minggu (20/6/2021).
Kemudian, Roby menyebut, wilayah yang menjadi masuk Kabupaten Kotabaru memiliki banyak sekali potensi hutan dan tambang.
“Khususnya pohon-pohon ulin besar, masuk ke wilayah Kabupaten Kotabaru. Kami khawatir jika pohon itu ditebangi dan dijadikan ladang bisnis,” kata Robby.
Menurut AMAN, kata Robby, Pemkab HST melalui Bupati harusnya memperjuangkan aspirasi masyarakat.
Disebutkan, ada dua desa di Kecamatan Batangalai Timur Kabupaten HST yang berbatasan dengan Kabupaten Kotabaru.
Masing-masing, Desa Juhu wilayah Kabupaten HST yang berbatasan langsung dengan Desa Haulan Kecamatan Hampang Kabupaten Kotabaru.
Serta, Dusun Manggajaya Desa Aing Bantai Kabupaten HST dengan Desa Buluh Kuning Kecamatan Sungai Durian Kabupaten Kotabaru.
Kedua desa tersebut hanya bisa diakses dengan berjalan kaki, dimulai dari Desa Hinas KIri, Atiran, Batuperahu, Aing Bantai dan Juhu. Jarak dari Aing Bantai ke Juhu sekitar tiga jam perjalanan.
Baca juga: Banjir Kalsel, Dua Desa di Kecamatan Limpasu Kabupaten HST Terendam 2 Jam
Baca juga: Tekan Covid-19, Satgas Kabupaten HST Gencarkan Tracking dan Tracing
Pada 2016, Bupati HST H Abdul Latif pernah berkunjung ke wilayah sengketa tersebut dan menerima aspirasi masyarakat Dusun Mangga Jaya.
Pemkab HST pun, kata Robby, telah memberikan program bantuan perumahan adat terpencil sebanyak 10 unit di desa tersebut.
“Kami berharap tidak ada perusakan alam di wilayah Pegunungan Meratus, baik yang masuh wilayah Kabupaten HST maupun Kabupaten Kotabaru,” kata Robby.
(Banjarmasinpost.co.id/Hanani)
