Harga Bitcoin
China Perketat Pelarangan Transaksi Cryptocurrency, Harga Bitcoin Kembali Terpuruk
Awal pekan ini, harga mata uang kripto seperti Bitcoin, Ethereum, Dogecoin, dan kawan-kawan kembali mengalami penurunan.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Kembali terpuruk. Beginilah nasib harga mata uang kripto dimulai awal pekan ini.
Harga mata uang kripto seperti Bitcoin, Ethereum, Dogecoin, dan kawan-kawan kembali mengalami penurunan.
Hal ini sebagai dampak bank sentral China, People Bank of China (PBOC), dikabarkan memanggil sejumlah perwakilan sejumlah bank besar di sana dan memberi instruksi untuk memperketat aturan terkait pelarangan transaksi cryptocurrency.
Pengaruh kebijakan negeri Tirai Bambu cukup mampu memengaruhi harga mata uang kripto.
Baca juga: Harga Bitcoin Hari Ini Melemah, Cek Kurs Uang Kripto Senin 21 Juni 2021 Cenderung Turun
Baca juga: Waspada Investasi Aset Kripto Bodong : Pilih Platform Terdaftar Bappebti, Ikuti Langkah Berikut
Nama-nama bank yang dipanggil termasuk Industrial and Commercial Bank of China, Agricultural Bank of China, Construction Bank, Postal Savings Bank, Industrial Bank, dan Alipay Network Technology.
Dilansir kompas.com, PBOC disebut turut menginstruksikan bank-bank tersebut untuk menyelidiki dan mengidentifikasi nasabah yang memiliki akun di bursa mata uang kripto, atau yang terindikasi melakukan perdangangan cryptocurrency.
Apabila ketahuan, akun-akun semacam itu akan diblokir sehingga tidak bisa menerima atau mengirim uang.
Kabar ini merupakan indikasi baru bahwa Beijing sedang meningkatkan upaya untuk memberangus kegiatan terkait cryptocurrency, termasuk transaksi dan mining.
Dampaknya, sebagaimana dihimpun KompasTekno dari The Wall Street Journal, Selasa (22/6/2021), harga Bitcoin merosot ke angka 32.622 dolar AS (sekitar Rp 470 juta) per keping pada perdagangan Senin kemarin, turun 9 persen dari harganya pada Jumat lalu.
Baca juga: Cara Berinvestasi Bitcoin, Ada 13 Pedagang Aset Kripto Diakui Bappebti di Indonesia
Demikian juga Ethereum yang mengalami penurunan 14 persen menjadi 1.941 dollar AS (sekitar Rp 28 juta), dan Dogecoin yang merosot 27 persen ke angka 21 sen AS (sekitar Rp 3.025) per keping.
Pantauan KompasTekno di situs web CoinDesk, harga Bitcoin pada perdagangan Selasa (22/6/2021) terus mengalami penurunan dan kini berada di angka 31.500 dolar AS per keping (sekitar Rp 453 juta).
Sejak beberapa tahun lalu, China melarang bursa cryptocurrency dan sesi pengumpulan dana mata uang digital, alias initial coin offering.
Otoritas di sana juga melarang perdagangan mata uang kripto serta menutup kegiatan penambangannya (mining). China adalah pusat kegiatan mining mata uang kripto yang menyumbang hingga tiga perempat pasokan Bitcoin global.
Kegiatan mining menguras listrik sehingga bertentangan dengan target pemerintahnya menurunkan emisi.
investasi aset kripto kini makin digemari. Memasuki akhir 2020 hingga awal 2021, mata uang kripto seperti bitcoin makin populer.
Banyak orang yang mulai melirik investasi aset kripto. Namun sayangnya banyak juga yang ingin berinvestasi masih minim informasi.
Sehingga tak jarang beberapa investor terperangkat dalam aset kripto bodong.
Sebagian masyarakat hanya melihat keuntungan besar ditawarkan. Tanpa melihat perusahaan yang menawarkan maupun kemungkinan kerugian didapat di kemudian hari.
Baca juga: Susul El Salvador, Paraguay Juga Bakal Pakai Bitcoin Sebagai Alat Transaksi, IMF Beri Peringatan
Dilansir kompas.com, Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengungkapkan bahwa pihaknya telah membekukan kegiatan dari 62 entitas aset kripto ilegal.
Modus yang digunakan investasi kripto bodong tersebut beragam. Ada yang menawarkan bunga per hari, per minggu, hingga membuat sistem multi level marketing (MLM) seperti piramida.
Sehingga, makin banyak orang yang diajak, semakin besar pula keuntungan yang akan didapatkan. Lantas, bagaimana caranya menghindari investasi kripto bodong?
Mengutip dari siaran pers Zipmex yang diterima Kompas.com, Selasa (22/6/2021), berikut 5 cara menghindari investasi kripto bodong:
1. Berinvestasilah di Platform yang Terdaftar Bappebti
Pemerintah Indonesia telah melegalkan aset kripto sebagai komoditas aset investasi.
Perdagangannya diatur oleh Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi. Pada awal tahun 2021, Bappebti telah menetapkan 13 perusahaan calon pedagang fisik aset kripto, salah satu di antaranya adalah Zipmex.
Oleh karena itu, sebelum memutuskan untuk memulai investasi aset kripto, Anda disarankan untuk mencari tahu nama perusahaan itu di dalam daftar Bappebti tersebut. Jangan membeli aset atau berinvestasi di perusahaan yang tidak terdaftar Bappebti.
Sebab, akan besar kemungkinan dana Anda lenyap atau mungkin disalahgunakan.
2. Pilih Aset Kripto yang Tepat
Sama seperti jenis investasi lainnya, Anda harus mengetahui seluk-beluk sebuah aset sebelum memutuskan untuk berinvestasi.
Sebelum memilih aset kripto, cari tahu terlebih dahulu fungsi dan tujuan pembuatannya. Setiap aset kripto pasti memiliki kegunaan (utility) yang bertujuan untuk mengatasi masalah yang ada.
Cari tahu apa tujuan aset kripto tersebut, bagaimana caranya bekerja, dan seperti apa mekanisme dalam blockchain-nya. Anda juga disarankan mencari tahu siapa pembuat aset kripto tersebut dan bagaimana rekam jejak mereka di masa lalu di bidang blockchain.
Seluruh informasi ini bisa Anda dapatkan dalam whitepaper yang dapat diunduh secara bebas di internet.
Baca juga: Investasi Uang Kripto alias Cryptocurrency Kian Diminati, Pengawasan dari Regulator Disoroti
3. Waspada Skema Ponzi
Skema Ponzi adalah salah satu modus penipuan paling marak yang terjadi di bidang keuangan. Bukan hanya dalam mata uang digital, tetapi juga mata uang fiat.
Modus operandinya menawarkan sejumlah keuntungan besar dalam rentang waktu singkat.
Dalam modus ini, tiap investor akan mendapatkan uang berupa keuntungan yang berasal dari setoran investor berikutnya, bukan profit dari bisnis yang dilakukan.
Sehingga, ketika tidak ada investor lain yang masuk, keuntungan Anda pun akan menghilang.
Untuk menghindari risiko ini, apabila Anda didekati secara langsung, pastikan Anda menanyakan informasi mendasar dari bisnis tersebut secara mendetail.
Biasanya skema Ponzi akan menutup dengan baik seluruh informasi perusahaan dari jangkauan investor.
Cari tahu juga ulasan-ulasan terkait perusahaan atau bisnis tersebut di forum-forum internet.
Jalin komunikasi dengan orang-orang yang pernah bergabung di dalamnya untuk mendapatkan informasi yang utuh sebelum memutuskan untuk berinvestasi.
4. Edukasi dan Riset Mendalam
Tidak ada kata terlambat untuk belajar. Ketika berinvestasi aset kripto, modal utama yang perlu dimiliki investor dan trader adalah wawasan dan ilmu pengetahuan.
Tanpa wawasan dan ilmu yang memadai, modal Anda dapat saja habis dalam sekejap. Sebab, Anda berinvestasi tanpa strategi yang matang dan menempatkannya di tempat yang salah.
Oleh karena itu, disarankan untuk banyak belajar dan mencari tahu investasi aset kripto dengan tepat.
Biasanya komunitas aset kripto seringkali membuat acara-acara khusus yang mengedukasi anggotanya dalam berinvestasi.
5. Bergabung dengan Komunitas yang Tepat
Aset kripto tumbuh dan berkembang melalui komunitas. Fenomena ini bisa dibilang sangat berbeda dengan jenis investasi lainnya.
Tak heran, komunitas pegiat aset kripto memiliki hubungan yang cukup erat satu sama lain. Masing-masing pengguna biasanya saling bertukar informasi dan berbagi wawasan mengenai aset kripto.
Oleh sebab itu penting bagi Anda untuk mencari komunitas yang tepat yang bisa menjadi tempat Anda untuk sharing atau berbagai informasi.