Berita Banjarmasin

Kisruh Kadin Banjarmasin, Kadin Kalsel : Akbar Sah Sebagai Ketua

Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Banjarmasin rupanya sedang diterpa polemik kepengurusan.

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Hari Widodo
banjarmasinpost.co.id/frans rumbon
Wakil Ketua Kadin Provinsi Kalsel Bidang Perdagangan Dalam dan Luar Negeri Saridi Salimin (jaket hitam) didampingi Ketua Kadin Banjarmasin haail Muskot ke VII,  Akbar Utomo Setiawan (tengah). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Banjarmasin rupanya sedang diterpa polemik kepengurusan.

Pada Rabu (23/6/2021) lalu, Kadin Banjarmasin menggelar Musyawarah Kota (Muskot) ke VII dan yang terpilih adalah Akbar Utomo Setiawan.

Namun Muskot tersebut dianggap cacat hukum setelah terbitnya surat yang diketahui semacam disposisi dari Kadin Indonesia yang membatalkan SK Kadin Kalsel tentang pemecatan pengurus Kadin di Kabupaten Banjar, Kabupaten Tanah Laut, dan Kadin Kota Banjarmasin.

Surat tersebut diteken langsung oleh Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang OKP Anindya R Bakrie, tertanggal 21 Juni 2021 bernomor 495/DPV/2021  ditujukan ke Ketua Umum Kadin Pusat Rosan Perkasa Roesiani dan ditembuskan ke WKU Kadin Indonesia Korwil Indonesia Tegah dan Direktur Eksekutif Kadin Indonesia.

Baca juga: Begini Cara Ketua Kadin Banjarmasin Agar UMKM Bertahan di Tengah Pandemi

Baca juga: Kadin Diharapkan Turut Membantu Bangkitkan Ekonomi Kalteng di Masa Pandemi Covid-19

Terbitnya surat penganuliran tersebut, diketahui kubu Kadin Banjarmasin lainnya menggelar rapat pleno yang dihadiri oleh pengurus Kadin Banjarmasin pada Kamis (24/6/2021).

Dari rapat pleno tersebut forum pun menunjuk Nanda Febryan Pratamajaya sebagai penjabat sementara Ketua Kadin Banjarmasin.

Terkait dengan kisruh ini, Wakil Ketua Kadin Provinsi Kalsel Bidang Perdagangan Dalam dan Luar Negeri Saridi Salimin pun menegaskan bahwa yang sah adalah Akbar Utomo Setiawan yang terpilih menjadi Ketua Kadin Banjarmasin melalui tahapan Muskot ke VII.

"Jadi secara ADRT, pak Akbar lah yang berhak dan sah menjadi Ketua Kadin Banjarmasin. Kalau ada pihak lain yang mengaku-ngaku, itu hak mereka," ujar Saridi kepada awak media, Jumat (25/6/2021).

Saridi pun juga mempertanyakan SK penganuliran keputusan Kadin Kalsel yang menonaktifkan beberapa Ketua Kadin di tingkat kabupaten dan kota.

"Ada isu bahwa Kadin Indonesia telah mengeluarkan surat menganulir keputusan tersebut. Nah anehnya surat, surat tersebut tidak ada ditujukan ke Kadin Kalsel. Mestinya kalau itu sudah menjadi suatu keputusan, Kadin Kalsel diberi tembusan," jelasnya.

Sementara disinggung mengenai alasan penonaktifan beberapa Ketua Kadin di tingkat kabupaten kota, Saridi pun menerangkan diantaranya terkait dengan santernya isu mosi tidak percaya dari mereka.

Dibeberkannya bahwa Kadin Kalsel pun sudah melakukan upaya meminta klarifikasi langsung kepada Ketua Kadin kabupaten dan kota yang mengemukakan mosi tidak percaya.

"Dua kali kami melakukan panggilan untuk meminta klarifikasi tentang isu tersebut namun tidak ada yang datang. Yang ketiga kami mengundang melalui zoom meeting, bahkan sampai dimundurkan hingga dua jam tetap tidak ada satupun yang berpartisipasi," katanya.

Tiga kali mengabaikan panggilan untuk dimintai klarifikasi, lantas Kadin Kalsel pun lanjut Saridi menonaktifkan mereka sebagai Ketua Kadin kabupaten dan kota.

"Sesuai ADRT, apabila tiga kali berturut-turut tidak mengindahkan panggilan, maka otomatis Kadin Kalsel memberikan keputusan dimana beberapa Ketua Kadin dinonaktifkan," katanya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved