CPNS 2021

Dokumen Diperlukan Dalam Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021, Simak Ketentuan Umum Calon Pelamar

Dokumen yang diperlukan dalam pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021.

Penulis: Mariana | Editor: M.Risman Noor
DISKOMINFO KABUPATEN HULU SUNGAI SELATAN
Perwakilan CPNS yang diundang hadir untuk menerima SK pengangkatan PNS formasi 2019. 

-Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb bertipe file pdf.

-Scan Dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 Kb bertipe file pdf.

Tangkap layar fasilitas Simulasi Tes CPNS 2021 dan PPPK 2021 di cat.bkn.go.id/simulasi. Per hari hanya terbatas untuk 2.500 pendaftar.
Tangkap layar fasilitas Simulasi Tes CPNS 2021 dan PPPK 2021 di cat.bkn.go.id/simulasi. Per hari hanya terbatas untuk 2.500 pendaftar. (cat.bkn.go.id)

Pelamar harus memastikan bahwa ukuran file dan jenis file yang akan diunggah tidak melebihi dari batasan masing masing dokumen yang dipersyaratkan di SSCASN.

Apabila melebihi dari batasan ukuran yang ditetapkan, maka secara otomatis file atau dokumen yang Anda unggah akan ditolak oleh sistem.

Agar proses unggah lebih cepat, Anda perlu membersihkan riwayat pelacakan, cache, cookies, gunakan koneksi internet yang stabil, space bandwith yang cukup sehingga dalam pengiriman file atau berkas tidak mengalami kendala.

Baca juga: Cara Unggah Foto Pendaftaran CPNS 2021, Bukan Full Body Tapi Wajah Jelas

*Persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh pelamar CPNS:

-Warga negara Indonesia (WNI) Berusia minimal 18 dan maksimal 35 tahun saat mendaftar

-Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun dan lebih

-Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/prajurit TNI/ Kepolisian Negara RI

-Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

-Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI atau anggota Kepolisian Negara RI

Sebanyak 135 CPNS Terima SK Pengangkatan dari Bupati Tanahbumbu, H Sudian Noor.
Sebanyak 135 CPNS Terima SK Pengangkatan dari Bupati Tanahbumbu, H Sudian Noor. (Dinas Kominfo Tanbu)

-Tidak menjadi anggota atau pengurus parpol atau terlibat politik praktis

-Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan

-Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar

-Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved