CPNS 2021

Dokumen Diperlukan Dalam Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021, Simak Ketentuan Umum Calon Pelamar

Dokumen yang diperlukan dalam pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021.

Penulis: Mariana | Editor: M.Risman Noor
DISKOMINFO KABUPATEN HULU SUNGAI SELATAN
Perwakilan CPNS yang diundang hadir untuk menerima SK pengangkatan PNS formasi 2019. 

-Penyampaian hasil integrasi SKD dan SKB serta seleksi PPPK Non-guru: 15-17 Desember 2021

-Pengumuman kelulusan: 18-19 Desember 2021

-Masa sanggah: 20-22 Desember 2021

-Jawab sanggah: 20-29 Desember 2021

-Pengumuman pasca sanggah: 30-31 Desember 2021

-Pengisian DRH: 1-18 Januari 2022

-Usul penetapan NIP/NI PPPK: 19 Januari-18 Februari 2022.

Baca juga: UPDATE Info CPNS Kemenkumham 2021 Terkini, Tersedia 4.500 Kuota dari Dokter Hingga Imigrasi

Berikut alur pendaftaran CPNS 2021 selengkapnya:

1. Mendaftar akun

- Pelamar mengakses portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id

- Buat akun SSCASN

- Login ke akun SSCASN yang telah dibuat

- Melengkapi biodata dan mengunggah swafoto

2. Mendaftar formasi CPNS 2021

- Pilih Jenis Seleksi

- Pilih Formasi

- Mengunggah dokumen sesuai yang dipersyaratkan

- Cek resume dan akhiri pendaftaran

- Cetak kartu informasi akun dan kartu pendaftaran akun

3. Seleksi administrasi

- Panitia memverifikasi data pelamar

- Panitia mengumumkan hasil seleksi administrasi

- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil seleksi administrasi

- Panitia mengumumkan hasil sanggah

- Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan cetak Kartu Ujian

4. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

- Pelamar melaksanakan ujian SKD

- Panitia mengumumkan hasil SKD

- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil SKD

- Panitia mengumumkan hasil sanggah

- Pelamar yang dinyatakan lulus dapat melanjutkan proses ke tahap ujian SKD

5. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

- Pelamar melaksanakan ujian SKB

- Panitia mengumumkan hasil SKB

- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil SKB

6. Pengumuman kelulusan

- Panitia mengumumkan hasil sanggah Seleksi Kompetensi Bidang

- Pengumuman kelulusan CPNS 2021 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat

- Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan

(Banjarmasinpost.co.id/Mariana)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved