CPNS 2021

Info CPNS 2021 di Kementerian DPDTT, Formasi 233 Orang Dibutuhkan Segera Terisi Tahun 2021

Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (DPDTT) 2021 salah satu instansi membuka seleksi CPNS.

Penulis: Mariana | Editor: M.Risman Noor
Banjarmasinpost.co.id/isti rohayanti
Penerimaan CPNS Kalsel, Peserta tes SKB CPNS di Balangan terlihat mengisi kursi dan komputer yang disediakan untuk ikuti tes 

*Kriteria Pelamar

1. Kebutuhan dari masing-masing jabatan di peruntukan bagi pelamar dengan kriteria:

a. Cumlaudeadalah pelamar lulusan terbaik (Cumlaude/Dengan Pujian) dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada BAN PT dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKespada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah, dan dibuktikan dengan adanya kata “Cumlaude/DenganPujian” pada ijazah atau transkrip nilai.

Sedangkan, untuk lulusan terbaik (Cumlaude/DenganPujian) dari Perguruan Tinggi Luar Negeri wajib melampirkan surat keputusan penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara Cumlaude/Dengan Pujian dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi;

b. Penyandang disabilitas adalah pelamar yang dinyatakan memiliki keterbatasan fisik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya;

Penerimaan CPNS Kalsel, simulasi tes SKB di BKD Tanbu
Penerimaan CPNS Kalsel, simulasi tes SKB di BKD Tanbu (Untung BKD Tanahbumbu)

c. Putra/Putri Papua dan Papua Barat adalah pelamar yang merupakan keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunanorang tua (bapakatau ibu) asli Papua/Papua Barat dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir dan surat keterangan dari kepala desa/kepala suku;

d. Umum adalah pelamar yang tidak termasuk kriteria sebagaimana huruf a, b, dan c di atas.

2. Pelamar sebagaimana angka 1 (satu) wajib memenuhi persyaratan dengan ketentuanyangtersebut dalam pengumuman ini.

*Persyaratan Pelamaran

1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945,dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih (Dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisianyang masih berlaku, dan wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada Pengumuman Kelulusan Akhir Seleksi Penerimaan CPNS);

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, anggota TNI/POLRI, Pegawai BUMN/BUMD atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

4. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS,PrajuritTNI,AnggotaPOLRI, dan siswa sekolah ikatan dinas pemerintah;

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

6. Sehat jasmani, rohani, dan jiwa/mental sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar (Dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat Jasmani dari dokter umum dan Surat Keterangan sehatmental dari dokter spesialis jiwa Rumah Sakit pemerintahyang masih berlaku, dan wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada Pengumuman Kelulusan AkhirSeleksi PenerimaanCPNS);

7. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya (Dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah setempat yang masih berlaku, dan wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada Pengumuman Kelulusan Akhir Seleksi Penerimaan CPNS);

8. Khusus bagi pelamar formasi penyandang disabilitas diwajibkan melampirkan Surat Keterangan Dokter yang menerangkan jenis/tingkat/derajatdisabilitasnya dari Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas(asli) pada saat melamar;

9. Wajib bersedia ditempatkan diseluruh Unit Organisasi/Unit Kerja/Satuan Kerja Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesiaatau negara lain yang ditentukan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;

10. Wajib bersedia mengabdi pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun sekurang-kurangnya selama 10 (sepuluh) tahun sejak TMT PNS;

11. Memiliki kompetensi dan kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar,serta memiliki intelegensia yang tinggi untuk pengembangan kapasitas dan kinerja organisasi;

12. Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun 0 bulan 0 hari pada saat melamar;

13. Pelamar merupakan lulusan:

a. Jenis Formasi Umum

1) Dari lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri dan/atau Program Studi yang terakreditasi pada BAN PTdan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah,dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) Minimal 3,00 (tiga koma nol nol) untuk jenjang Pendidikan Sarjana/S-1 dan Minimal 3,00 (tiga koma nol nol) untuk jenjang Pendidikan Diploma III/D-III.

Jika akreditasi tidak tertulis di dalam ijazah/transkrip nilai maka dibuktikan dengan keterangan akreditasi yang serendah-rendahnya ditandatangani oleh Pembantu Dekan Bidang Akademik atau Pejabat lainnya yang dipersamakan, atau sertifikat akreditasi yang dikeluarkan oleh BAN PT/ Pusdiknakes/LAM-PTKes, atau cetakan tangkapan layar (screen capture) direktori hasil akreditasi dari website BAN PTdan wajib dilampirkan pada saat melamar;

2) Dari lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri wajib melampirkan bukti bahwa ijazahdan transkrip nilainya telah mendapatkan penyetaraan dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi, dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) Minimal 3,00 (tiga koma nol nol)untuk jenjang Pendidikan Sarjana/S-1 dan Minimal 3,00 (tiga koma nol nol)untuk jenjang Pendidikan Diploma III/D-III.

b. Jenis Formasi Cumlaude

1) Dikhususkan bagi putra/putri yang mempunyai jenjang pendidikan paling rendah sarjana, tidak termasuk diploma empat dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul padaBAN PTdan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah,dan dibuktikan dengan adanya kata “Cumlaude/Dengan Pujian” pada ijazah atau transkrip nilai.

Apabila akreditasi tidak tertulis di dalam ijazah/transkrip nilai maka dibuktikan dengan keteranganakreditasi yang serendah-rendahnya ditandatangani oleh Pembantu Dekan Bidang Akademik atau Pejabat lainnya yangdipersamakan, atau sertifikat akreditasi yang dikeluarkan oleh BAN PT/Pusdiknakes/LAM-PTKes, atau cetakan tangkapan layar (screen capture) direktori hasil akreditasi dari website BAN PTdan wajib dilampirkan pada saat melamar;

2) Dari Perguruan Tinggi Luar Negeri wajib melampirkan surat keputusan penyetaraan ijazah dan keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara “Cumlaude/Dengan Pujian” dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.

c. Jenis Formasi Penyandang Disabilitas

1) Dari lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri dan/atau Program Studi yang terakreditasi pada BAN PTdan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah,dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) Minimal 3,00 (tiga koma nol nol) untuk jenjang Pendidikan Sarjana/S-1 dan Minimal 3,00 (tiga koma nol nol)untuk jenjang Pendidikan Diploma III/D-III.

Jika akreditasi tidak tertulisdi dalam ijazah/transkrip nilai maka dibuktikan dengan keterangan akreditasi yang serendah-rendahnya ditandatangani oleh Pembantu Dekan Bidang Akademik atau Pejabat lainnya yang dipersamakan, atau sertifikat akreditasi yang dikeluarkanoleh BAN PT/ Pusdiknakes/LAM-PTKes, atau cetakan tangkapan layar (screen capture) direktori hasil akreditasi dari website BAN PTdan wajib dilampirkan pada saat melamar.

2) Dari lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri wajib melampirkan bukti bahwa ijazah dan transkrip nilainya telah mendapatkan penyetaraan dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi, dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) Minimal 3,00 (tiga koma nol nol) untuk jenjang Pendidikan Sarjana/S-1 dan Minimal 3,00 (tiga koma nol nol)untuk jenjang Pendidikan Diploma III/D-III.

d. Jenis Formasi Putra/Putri Papua dan Papua Barat

1) Dari lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri dan/atau Program Studi yang terakreditasi pada BANPT dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah,dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) Minimal 2,75 (dua koma tujuh lima)untuk jenjang Pendidikan Sarjana/S-1 dan Minimal 2,75 (dua koma tujuh lima) untuk jenjang Pendidikan Diploma III/D-III.

Jika akreditasi tidak tertulis di dalam ijazah/transkrip nilai maka dibuktikan dengan keterangan akreditasi yang serendah-rendahnya ditandatangani oleh Pembantu Dekan Bidang Akademik atau Pejabat lainnya yang dipersamakan, atau sertifikat akreditasi yang dikeluarkan oleh BAN PT/Pusdiknakes/LAM-PTKes, atau cetakan tangkapan layar (screen capture) direktori hasil akreditasi dari website BAN PTdan wajib dilampirkan pada saat melamar.

2) Dari lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri wajib melampirkan bukti bahwa ijazah dan transkrip nilainya telah mendapatkan penyetaraan dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi, dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) Minimal 2,75 (dua koma tujuh lima) untuk jenjang Pendidikan Sarjana/S-1 dan Minimal 2,75 (dua koma tujuh lima) untuk jenjang Pendidikan Diploma III/D-III. (Banjarmasinpost.co.id/Mariana)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved