Wabah Corona

Menag Yaqut Cholil Qoumas Memohon Ibadah di Rumah Saja, Tutup Sementara untuk Zona Merah dan Oranye

Umat muslim diminta lebih banyak beribadah di rumah di saat PPKM Darurat Jawa dan Bali. Imbauan ini disarankan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Editor: M.Risman Noor
tangkap layar youtube Kemenag RI
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat mengumumkan penetapan 1 Ramadhan 1442 H. 

PPKM Darurat akan diberlakukan hingga 20 Juli 2021. Sementara itu Idul Adha 2021 juga akan menjadi beda sekali dibanding tahun-tahun sebelumnya.

Kemenag sudah mengeluarkan aturan merayakan Idul Adha 1442 H sesuai dengan penerapan PPKM Darurat Jawa dan Bali.

Ada beberapa aturan perlu diketahui, bahkan ada Shalat Idul Adha 2021 yang ditiadakan penyelenggaran bila dinyatakan masuk zona merah.

Baca juga: Kapan Puasa Dzulhijjah, Tarwiyah dan Arafah 1442 H? Ibadah Sunnah Jelang Idul Adha 2021

Ketentuan tersebut tertulis pada SE Nomor 15 Tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M.

Dilansir tribunnews.com dengan judul aturan-pelaksanaan-hari-raya-idul-adha-2021-selama-ppkm-darurat-wajib-terapkan-protokol-kesehatan, Surat Edaran tersebut telah ditetapkan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 21 Juni 2021.

Tujuan dari adanya SE ini dimaksudkan sebagai panduan untuk pencegahan, pengendalian, dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pada semua zona risiko penyebaran Covid- 19 dalam rangka melindungi masyarakat.

Kepala Dinas Kesehatan  Balangan, Erwan Mega Karya Latif menyaksikan penyuntikan vaksin Covid 19 kepada ASN di lingkup Pemkab Balangan.Sementara, vaksinasi di Balangan dihentikan karena habisnya stok vaksin.
Kepala Dinas Kesehatan Balangan, Erwan Mega Karya Latif menyaksikan penyuntikan vaksin Covid 19 kepada ASN di lingkup Pemkab Balangan.Sementara, vaksinasi di Balangan dihentikan karena habisnya stok vaksin. (banjarmasinpost.co.id/isti rohayanti)

Aturan Pelaksanaan Perayaan Hari Raya Idul Adha Tahun 1442 H/2021 M:

1. Malam Takbiran menyambut Hari Raya Idul Adha pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid/mushalla, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Dilaksanakan secara terbatas paling banyak 10% dari kapasitas masjid/mushala, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan;

Baca juga: Penarikan Uang di ATM Maksimal Jadi Rp 20 Juta, BI: Dukung PPKM Darurat

b. Kegiatan Takbir Keliling dilarang untuk mengantisipasi keramaian atau kerumunan;

c. Kegiatan Takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan mushalla sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan mushala.

2. Shalat Hari Raya Idul Adha 10 Dzulhidjah 1442 H/2021 M di lapangan terbuka atau di masjid/mushalla pada daerah Zona Merah dan Orange DITIADAKAN;

3. Shalat Hari Raya Idul Adha 10 Dzulhidjah 1442 H/2021 M dapat diadakan di lapangan terbuka atau di masjid/mushalla hanya di daerah yang DINYATAKAN AMAN dari Covid-19 atau di luar Zona Merah dan Orange, berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat;

H M Aditya Mufti Ariffin SH MH memantau pemberian vaksinasi covid 19 kepada penyandang disabilitas dan lanjut usia (Lansia) Kota Banjarbaru
H M Aditya Mufti Ariffin SH MH memantau pemberian vaksinasi covid 19 kepada penyandang disabilitas dan lanjut usia (Lansia) Kota Banjarbaru (Humpro Setdako Banjarbaru)

4. Dalam hal Shalat Hari Raya Idul Adha dilaksanakan di lapangan terbuka atau di masjid, wajib menerapkan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Shalat Hari Raya Idul Adha dilaksanakan sesuai dengan rukun shalat dan penyampaian Khutbah Idul Adha secara singkat, paling lama 15 menit;

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved