Wabah Corona

Menag Yaqut Cholil Qoumas Memohon Ibadah di Rumah Saja, Tutup Sementara untuk Zona Merah dan Oranye

Umat muslim diminta lebih banyak beribadah di rumah di saat PPKM Darurat Jawa dan Bali. Imbauan ini disarankan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Editor: M.Risman Noor
tangkap layar youtube Kemenag RI
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat mengumumkan penetapan 1 Ramadhan 1442 H. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Umat muslim diminta lebih banyak beribadah di rumah dulu untuk sementara waktu di saat PPKM Darurat Jawa dan Bali.

Imbauan ini disarankan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan khususnya bagi warga masuk di Zona Merah dan Oranye.

Hal ini diingatkan tak lepas wabah pandemi Covid-19 yang makin melonjak.

Rumah ibadah pada zona PPKM Darurat serta Zona Merah dan Oranye di luar PPKM Darurat ditutup sementara dan kegiatannya yang berpotensi menimbulkan kerumunan ditiadakan.

Baca juga: Persiapan Sambut Idul Adha 2021, Berikut Tata Cara Sembelih Hewan Kurban di Hari Raya Kurban

Baca juga: Surah-surah Pendek Dianjurkan Saat Shalat Dhuha, Simak Tata Caranya untuk 2 ,4, 6, atau 8 Rakaat

"Angka kasus harian positif Covid-19 masih terus meningkat. Untuk sementara, mari kurangi mobilitas, bersabar tetap di rumah. Untuk sementara kita laksanakan ibadah di rumah," ujar Yaqut melalui keterangan tertulis, Jumat (9/7/2021).

Dilansir tribunnews dengan judul menag-yaqut-minta-rumah-ibadah-di-zona-ppkm-darurat-dan-zona-merah-oranye-tutup-sementara, Yaqut mengatakan, rumah ibadah pada zona PPKM Darurat, serta Zona Merah dan Oranye di luar PPKM Darurat agar ditutup sementara.

Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas, dalam sidang isbat secara virtual menetapkan 1 Syawal 1442 H jatuh pada hari Kamis, 13 Mei 2021.
Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas, dalam sidang isbat secara virtual menetapkan 1 Syawal 1442 H jatuh pada hari Kamis, 13 Mei 2021. (TRIBUNNEWS.COM)

Kegiatan peribadatan di rumah ibadah yang berada di Zona PPKM Darurat, serta Zona Merah dan Oranye di luar PPKM Darurat yang berpotensi menimbulkan kerumunan juga sementara ditiadakan.

"Untuk umat Islam, selama pemberlakuan PPKM Darurat, pengurus masjid atau musalla yang berada di Zona PPKM Darurat, serta Zona Merah dan Oranye di luar PPKM, tetap dapat mengumandangkan azan sebagai penanda waktu masuk salat. Hal yang sama bisa dilakukan pengurus rumah ibadah lainnya," jelas Yaqut.

"Hanya, aktivitas peribadatan masyarakat di Zona PPKM Darurat, serta Zona Merah dan Oranye di luar PPKM Darurat tetap dijalankan di rumah masing-masing," tambah Yaqut.

Baca juga: Keutamaan Shalat Israq, Ibadah Sunah Senilai Ibadah Umrah dan Haji

Dia mengajak masyarakat bekerja dan beribadah dari rumah. Serta membatasi mobilitas keluar rumah sebagai bagian ikhtiar mencegah penyebaran Covid-19.

Pemerintah sejak 3 sampai 20 Juli 2021 menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Menag mengajak masyarakat memanfaatkan momentum PPKM Darurat ini untuk memperkuat religiusitas dengan beribadah bersama keluarga inti di rumah.

“Mari jadikan rumah-rumah kita sebagai surga, tempat yang nyaman untuk berbagi rasa sekaligus menjadi media pendidikan jiwa yang efektif untuk generasi yang berkualitas dan berkarakter,” tutur Yaqut.

Foto jalannya persidangan virtual bagi pelanggar prokes terhadap terdakwa pengusaha bubur terkenal di Kota Tasikmalaya saat PPKM Darurat di depan Taman Kota Tasikmalaya, Selasa (6/7/2021).
Foto jalannya persidangan virtual bagi pelanggar prokes terhadap terdakwa pengusaha bubur terkenal di Kota Tasikmalaya saat PPKM Darurat di depan Taman Kota Tasikmalaya, Selasa (6/7/2021). (KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA)

“Mari, dari rumah masing-masing, kita berdoa dan memohon kepada Tuhan Yang Maha Esa dengan sepenuh hati, semoga pandemi ini segera berakhir dan kehidupan kembali berjalan normal. Aaminn,” pungkas Yaqut.

Pemerintah Indonesia sudah menetapkan PPKM Darurat untuk Jawa dan Bali dari 3 Juli 2021.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved