Wabah Corona
Menag Yaqut Cholil Qoumas Memohon Ibadah di Rumah Saja, Tutup Sementara untuk Zona Merah dan Oranye
Umat muslim diminta lebih banyak beribadah di rumah di saat PPKM Darurat Jawa dan Bali. Imbauan ini disarankan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Umat muslim diminta lebih banyak beribadah di rumah dulu untuk sementara waktu di saat PPKM Darurat Jawa dan Bali.
Imbauan ini disarankan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan khususnya bagi warga masuk di Zona Merah dan Oranye.
Hal ini diingatkan tak lepas wabah pandemi Covid-19 yang makin melonjak.
Rumah ibadah pada zona PPKM Darurat serta Zona Merah dan Oranye di luar PPKM Darurat ditutup sementara dan kegiatannya yang berpotensi menimbulkan kerumunan ditiadakan.
Baca juga: Persiapan Sambut Idul Adha 2021, Berikut Tata Cara Sembelih Hewan Kurban di Hari Raya Kurban
Baca juga: Surah-surah Pendek Dianjurkan Saat Shalat Dhuha, Simak Tata Caranya untuk 2 ,4, 6, atau 8 Rakaat
"Angka kasus harian positif Covid-19 masih terus meningkat. Untuk sementara, mari kurangi mobilitas, bersabar tetap di rumah. Untuk sementara kita laksanakan ibadah di rumah," ujar Yaqut melalui keterangan tertulis, Jumat (9/7/2021).
Dilansir tribunnews dengan judul menag-yaqut-minta-rumah-ibadah-di-zona-ppkm-darurat-dan-zona-merah-oranye-tutup-sementara, Yaqut mengatakan, rumah ibadah pada zona PPKM Darurat, serta Zona Merah dan Oranye di luar PPKM Darurat agar ditutup sementara.
Kegiatan peribadatan di rumah ibadah yang berada di Zona PPKM Darurat, serta Zona Merah dan Oranye di luar PPKM Darurat yang berpotensi menimbulkan kerumunan juga sementara ditiadakan.
"Untuk umat Islam, selama pemberlakuan PPKM Darurat, pengurus masjid atau musalla yang berada di Zona PPKM Darurat, serta Zona Merah dan Oranye di luar PPKM, tetap dapat mengumandangkan azan sebagai penanda waktu masuk salat. Hal yang sama bisa dilakukan pengurus rumah ibadah lainnya," jelas Yaqut.
"Hanya, aktivitas peribadatan masyarakat di Zona PPKM Darurat, serta Zona Merah dan Oranye di luar PPKM Darurat tetap dijalankan di rumah masing-masing," tambah Yaqut.
Baca juga: Keutamaan Shalat Israq, Ibadah Sunah Senilai Ibadah Umrah dan Haji
Dia mengajak masyarakat bekerja dan beribadah dari rumah. Serta membatasi mobilitas keluar rumah sebagai bagian ikhtiar mencegah penyebaran Covid-19.
Pemerintah sejak 3 sampai 20 Juli 2021 menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Menag mengajak masyarakat memanfaatkan momentum PPKM Darurat ini untuk memperkuat religiusitas dengan beribadah bersama keluarga inti di rumah.
“Mari jadikan rumah-rumah kita sebagai surga, tempat yang nyaman untuk berbagi rasa sekaligus menjadi media pendidikan jiwa yang efektif untuk generasi yang berkualitas dan berkarakter,” tutur Yaqut.
“Mari, dari rumah masing-masing, kita berdoa dan memohon kepada Tuhan Yang Maha Esa dengan sepenuh hati, semoga pandemi ini segera berakhir dan kehidupan kembali berjalan normal. Aaminn,” pungkas Yaqut.
Pemerintah Indonesia sudah menetapkan PPKM Darurat untuk Jawa dan Bali dari 3 Juli 2021.
