CPNS 2021

Formasi CPNS 2021 di Lingkup BPK RI, Dicari 1.320 Orang dan 27 Formasi Disiapkan untuk Kaum Difabel

BPK RI menyediakan sebanyak 1.320 formasi, termasuk di antaranya formasi khusus untuk penyadang disabilitas.

Editor: M.Risman Noor
humas pemkab tapin
Bupati Tapin HM Arifin Arpan menerima LKPD dari BPK RI Perwakilan Kalsel 

Seleksi CPNS 2021 dibuka untuk berbagai formasi di instansi pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.

Sampai saat ini, ada beberapa instansi yang mengumumkan kebutuhan jumlah formasinya.

Termasuk Kejaksaan RI yang tahun ini membuka 4.148 formasi, dan BPK RI 1.320 formasi.

Selanjutnya, hingga Jumat (6/6/2021), Badan Kepegawaian Negara (BKN) belum mengumumkan jadwal seleksi CPNS 2021 secara resmi.

Semula, pembukaan pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 dibuka 31 Mei 2021 namun diundur dan beum ada keputusan sampain waktu yang belum ditentukan.

Bupati Hulu Sungai Selatan, H Achmad Fikry, foto bersama pimpinan Tim Pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Selatan, setelah tim ini berakhir tugasnya memeriksa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten HSS Tahun 2020, Senin (26/4/2021).
Bupati Hulu Sungai Selatan, H Achmad Fikry, foto bersama pimpinan Tim Pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Selatan, setelah tim ini berakhir tugasnya memeriksa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten HSS Tahun 2020, Senin (26/4/2021). (DISKOMINFO KABUPATEN HULU SUNGAI SELATAN)

Bagi calon pelamar bisa memantau akun media sosial Instagram BKN yakni @bkngoidofficial demi mendapatkan info terbaru CPNS dan PPPK 2021.

Sembari menunggu, calon pelamar dapat mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan sebagai syarat wajib pendaftaran.

Di antaranya berupa dokumen-dokumen penting mengenai identitas dan jenjang pendidikan.

Persyaratan berupa dokumen itu mutlak dipenuhi sebagai langkah awal dalam tahapan pendaftaran CPNS dan PPPK 2021.

Sebelum penentuan tanggal pendaftaran terbaru diumumkan, pelamar sebaiknya telah menyiapkan berkas maupun dokumen-dokumen yang dibutuhkan.

Hal ini bertujuan untuk memudahkan dalam melaksanakan pendaftaran CPNS dan PPPK 2021.

Baca juga: CPNS 2021, MA Buka Kuota Analis Perkara Peradilan 1.540, Jalan Tol untuk Ikut Rekrutmen Hakim

Berikut dokumen-dokumen Persyaratan Daftar CPNS dan PPPK:

- Kartu Keluarga;

- Kartu Tanda Penduduk (KTP);

- Ijazah;

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved