Breaking News

Subsidi Listrik 2021

Subsidi Listrik Diperpanjang Hingga Desember 2021, Berikut Syarat Mendapatkan Diskon Pembayaran

Stimulus PT PLN berupa diskon token listrik diperpanjang sampai Desember 2021. Sebelumnya diskon listrik PLN ini hanya sampai September 2021.

Editor: M.Risman Noor
PT PLN (Persero) UIP Kalbagteng
PLN berupaya memastikan keandalan pasokan listrik 

4. Subsidi Tarif Listrik

Pemerintah masih akan memberikan bantuan keringanan tarif listrik selama pandemi ini.

Tidak semua pelanggan mendapat subsidi listrik, karena diskon tarif listrik ini hanya berlaku untuk pelanggan 450V dan 900V.

Pemberian subsidi yang sebelumnya sampai September, kini diperpanjang 3 bulan menjadi sampai Desember 2021.

Pemerintah juga memperpanjang bantuan potongan biaya beban/abonemen untuk usaha kecil menengah sampai Desember 2021.

5. Kuota Internet

Subsidi kuota internet juga akan diberikan sampai dengan Desember 2021.

Subsidi kuota internet ini menyasar untuk 38,1 juta siswa dan tenaga pendidik dengan anggaran Rp 8,53 triliun.

BURUAN Buat Akun! Situs Kartu Prakerja Sudah Dibuka, Kepastiannya Klik www.prakerja.go.id
BURUAN Buat Akun! Situs Kartu Prakerja Sudah Dibuka, Kepastiannya Klik www.prakerja.go.id (Instagram @prakerja.go.id)

6. Kartu Pra Kerja

Bantuan untuk peserta Program Kartu Prakerja juga akan ditambah yakni dengan anggaran sebesar Rp 10 triliun.

Baca juga: Paket Internet Murah Telkomsel, Nonton Drama Korea dan Bollywood Sepuasnya Mulai Rp 25.000

Sektor Kesehatan

Sementara itu, pada sektor kesehatan, pemerintah juga meningkatkan alokasi anggaran sebesar Rp 33,21 trilyun.

Tambahan ini digunakan untuk biaya perawatan pasien Covid-19 di rumah sakit, penambahan insentif nakes dan tenaga vaksinasi, pembangunan rumah sakit lapangan, pembelian oksigen, serta pembagian 2 juta paket obat gratis untuk yang isolasi mandiri bagi OTG dan gejala ringan.

“Bapak Presiden sudah memberikan penekanan kepada kami para menteri untuk memastikan bahwa berbagai program bantuan sosial di atas bisa segera diterima oleh masyarakat miskin dan kelompok-kelompok masyarakat yang berhak. Ini adalah perintah prioritas dari Bapak Presiden,“ tegas Menko Luhut. (Tribunnews.com/Tio)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved