PPKM Kalteng

Camat Kapuas Timur Larang Ada Pesta Pernikahan Selama Masa PPKM

Menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Kapuas Nomor : 360/280/SATGAS-COVID/KPS.2021 tentang Pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Corona Virus Desease 2019

Penulis: Fadly Setia Rahman | Editor: Edi Nugroho
Banjarmasinpost.co.id/Fadly SR
Camat Kapuas Timur Yan Safriansyah 

Editor: Edi Nugroho

BANJARMASINPOST.CO.ID, KUALAKAPUAS - Menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Kapuas Nomor : 360/280/SATGAS-COVID/KPS.2021 tentang Pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Kapuas dan menyikapi situasi terkini di Kecamatan Kapuas Timur.

Maka, Camat Kapuas Timur Yan Safriansyah, mempertegas lagi kepada seluruh Kades selaku Ketua PPKM di desanya masing-masing, dengan menerbitkan surat Camat Kapuas Timur Nomor:360/168/VII/KpsTmr/2021 , tanggal 23 Juli 2021, Perihal Pengetatan PPKM di Kecamatan Kapuas Timur.

Salah satu point dalam surat tersebut diantaranya adalah mengingatkan kembali bahwa untuk pelaksanaan pesta/resepsi pernikahan tidak diperbolehkan sampai zonasi wilayah Kabupaten Kapuas dinyatakan aman.

Yan Safriansyah meminta kepada Pihak PPKM agar harus pro aktif dalam menyikapi hal ini, contohnya jika ada warga diketahui mau melaksanakan kegiatan hajatan pesta pernikahan, petugas dapat langsung mendatangi ke lokasi kegiatan.

Baca juga: VIDEO PPKM Level 4 Diberlakukan di Banjarmasin Setelah Petugas Lakukan Sosialisasi

Baca juga: UPDATE Covid-19 Kalsel: Pj Gubernur Safrizal ZA Targetkan PPKM Turun ke Level 2

Baca juga: Satgas Covid-19 Kabupaten HSS Terapkan PPKM Level 3, Tempat Wisata dan Taman Ditutup

Baca juga: PPKM Level 3 Diberlakukan, Ini Langkah Tim Satgas Hukum Kapuas

Bisa kiranya langsung memberikan penjelasan, bahwa kegiatan tersebut belum diperbolehkan dengan dasar Surat Edaran Bupati Kapuas.

"Setiap proses warga yang akan melangsungkan pernikahan biasanya melalui Pemerintah Desa untuk mendapatkan surat pengantar nikah," katanya, Rabu (28/7/2021).

Pada kesempatan itu, lanjutnya, bisa diingatkan bahwa untuk acara akad nikah masih diijinkan. "Tentunya dengan syarat-syarat tertentu sesuai SE dan khusus untuk resepsi belum diperbolehkan," tegasnya.

Dirinya pun mengatakan para Kades lebih paham tentang hal ini, bagaimana cara menghadapi warga dengan berbagai macam karakter dan sifat.

"Itulah tantangan dalam bekerja di lapangan, harus kreatif dan inovatif dengan sumber daya yang ada," sambungnya.

Camat Kapuas Timur Yan Safriansyah pun berharap, semua unsur yang terdapat dalam PPKM harus bersinergi dengan baik, agar bersama-sama melaksanakan hal-hal yang berkaitan dengan penanganan Covid-19 di wilayahnya.

"Gunakan anggaran 8 persen dari Dana Desa sebagai pendukung untuk penanganan Covid- 19 di desa dengan bijak, tepat sasaran dan tepat guna. Perlu diingat bahwa ini dana yang harus digunakan dalam 1 tahun anggaran, jadi jangan sampai dihabiskan lebih cepat dari waktu yang semestinya," pungkasnya.
(Banjarmasinpost.co.id/Fadly SR)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved