Bantuan Subsidi Upah

Syarat Mendapatkan Bantuan Subsidi Upah, Bukan Hanya Besaran Gaji Tapi Level PPKM Juga Berperan

Subsidi gaji atau yang disebut Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan dibagikan untuk pekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4.

Editor: M.Risman Noor
banjarmasinpost.co.id/fathurahman
Aksi unjukrasa mahasiswa dan buruh juga komponen masyarakat Kotim lainnya yang menolak UU Cipta Kerja Omnibus Law.   

BANJARMASINPOST.CO.ID - Bantuan Subsidi Upah (BSU) dibagikan pemerintah langsung dua bulan, total Rp 1 Juta.

Berbeda dengan bantuan subsidi upah sebelumnya, selain dilihat dari nominal gaji namun juga dilihat level PPKM.

Sebelumnya karyawan yang gaji dibawa Rp 5 juta yang mendapatkan BSU. 

Tahun ini, BSU diberikan untuk karwayan bergaji di bawah Rp 3,5 juta.

Baca juga: Kanwil Kemenkumham Kalsel dan Jajaran Salurkan 500 Lebih Paket Bantuan di Kegiatan Kumham Peduli

Baca juga: Berlakukan PPKM Level 3, Pemkab Batola Salurkan Bantuan

Berikut daftar wilayah Kabupaten/Kota yang pekerjanya bakal terima BLT subsidi gaji Rp 1 juta.

Subsidi gaji atau yang disebut Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan dibagikan untuk pekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4.

Sejumlah Buruh dan Pekerja FSPMI Kalsel tiba di Disnakertrans Kalsel
Sejumlah Buruh dan Pekerja FSPMI Kalsel tiba di Disnakertrans Kalsel (banjarmasinpost.co.id/achmad maudhody)

Banjarmasin dan Banjarbaru termasuk dua kota di Kalsel yang masuk lecel 4.

Dilansir Tribunnews.com dengan judul Pekerja di Kabupaten/Kota Ini Bakal Terima BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Berikut Syaratnya.

Adapun bantuan ini telah diatur dalam peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI nomor 16 tahun 2021.

Selain bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4, syarat lainnya yakni terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, bergaji di bawah Rp 3,5 juta, dan bekerja pada sektor usaha yang telah ditentukan.

Berdasarkan peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI nomor 16 tahun 2021, sektor usaha yang dimaksud adalah sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.

Lantas bagaimana jika upah minimum lebih besar dari Rp 3,5 juta?

Baca juga: Progres Penyaluran Bantuan Beras PPKM se-Kalsel Capai 60 Persen, Dealine Hingga Akhir Juli 2021

Pada pasal 3A ayat (3) dijelaskan, Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum kabupaten/kota lebih besar dari Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Selanjutnya, BSU ini akan diprioritaskan bagi Pekerja/Buruh yang belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, atau progam bantuan produktif usaha mikro.

Pekerja yang sesuai dengan persyaratan bakal mendapatkan bantuan sebesar Rp500 ribu perbulan selama dua bulan yang dibayarkan sekaligus.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved