Bantuan Subsidi Upah

Syarat Mendapatkan Bantuan Subsidi Upah, Bukan Hanya Besaran Gaji Tapi Level PPKM Juga Berperan

Subsidi gaji atau yang disebut Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan dibagikan untuk pekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4.

Editor: M.Risman Noor
banjarmasinpost.co.id/fathurahman
Aksi unjukrasa mahasiswa dan buruh juga komponen masyarakat Kotim lainnya yang menolak UU Cipta Kerja Omnibus Law.   

Bantuan sebesar Rp 1 juta bakal disalurkan langsung ke rekening penerima BSU.
Berikut daftar wilayah Kabupaten/Kota dengan pekerja berhak menerima BSU sebagaimana Tribunnews.com kutip dari lampiran peraturan tersebut.

Petugas sedang melakukan patroli di Pasar Sudimampir terkait dilakukannya penerapan PPKM Level 4 di Banjarmasin.
Petugas sedang melakukan patroli di Pasar Sudimampir terkait dilakukannya penerapan PPKM Level 4 di Banjarmasin. (Banjarmasinpost.co.id/Aya Sugianto)

PPKM Wilayah Level 4

DKI Jakarta

1. Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu

2. Kota Administrasi Jakarta Barat

3. Kota Administrasi Jakarta Timur

4. Kota Administrasi Jakarta Selatan

5. Kota Administrasi Jakarta Utara

6. Kota Administrasi Jakarta Pusat

Baca juga: Lebih Dari 3.000 Warga Banjarmasin Sudah Menerima Bantuan Sosial Tunai

Banten

1. Kota Tangerang Selatan

2. Kota Tangerang

3. Kota Serang

Jawa Barat

1. Kabupaten Purwakarta

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved