Bantuan Subsidi Upah
Syarat Mendapatkan Bantuan Subsidi Upah, Bukan Hanya Besaran Gaji Tapi Level PPKM Juga Berperan
Subsidi gaji atau yang disebut Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan dibagikan untuk pekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4.
Editor:
M.Risman Noor
banjarmasinpost.co.id/fathurahman
Aksi unjukrasa mahasiswa dan buruh juga komponen masyarakat Kotim lainnya yang menolak UU Cipta Kerja Omnibus Law.
Bantuan sebesar Rp 1 juta bakal disalurkan langsung ke rekening penerima BSU.
Berikut daftar wilayah Kabupaten/Kota dengan pekerja berhak menerima BSU sebagaimana Tribunnews.com kutip dari lampiran peraturan tersebut.
PPKM Wilayah Level 4
DKI Jakarta
1. Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
2. Kota Administrasi Jakarta Barat
3. Kota Administrasi Jakarta Timur
4. Kota Administrasi Jakarta Selatan
5. Kota Administrasi Jakarta Utara
6. Kota Administrasi Jakarta Pusat
Baca juga: Lebih Dari 3.000 Warga Banjarmasin Sudah Menerima Bantuan Sosial Tunai
Banten
1. Kota Tangerang Selatan
2. Kota Tangerang
3. Kota Serang
Jawa Barat
1. Kabupaten Purwakarta
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/aksi-unjukrasa-mahasiswa-dan-buruh-di-kotim.jpg)