Berita Banjar
Hampir Setahun Dicari, Pelaku Penganiaya Istri di Karang Intan Tertangkap
Pelaku penganiayaan, J (42) terhadap istri, JMI (51) akhirnya dibekuk Unit Reskrim Polsek Karang Intan dan Unit Resmob Polres Banjar di Desa Sungai Ab
Penulis: Siti Bulkis | Editor: Edi Nugroho
Editor: Edi Nugroho
BANJARMASINPOST.CO.ID, KARANG INTAN - Pelaku penganiayaan, J (42) terhadap istri, JMI (51) akhirnya dibekuk Unit Reskrim Polsek Karang Intan dan Unit Resmob Polres Banjar di Desa Sungai Abid, Cempaka, Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
Penangkapan terhadap lelaki warga Desa Awang Bangkal Barat, Rt 003, Karang Intan, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan ini berawal dari laporan oleh JMI yang mengaku dianiaya oleh suaminya sendiri J pada Rabu (23/9/2020) lalu.
Kedua pasangan yang terikat dalam pernikahan siri tersebut di duga terlibat pada perselisihan yang berujung pada penganiayaan.
Saat di konfirmasi, Kapolsek Karang Intan, Ipda Achmad Ramadhan, SH membenarkan, perihal laporan dan penangkapan terhadap J.
Baca juga: Penganiaya Perawat RS Siloam Palembang Mengaku Panik, JT : Emosi Saya Tersulut
Baca juga: Ibu Penganiaya Anak Kandung di Sampit Konsumsi Narkoba
Baca juga: Wasit Nasional Banua Minta Penganiaya Wasit Diadukan ke Polisi
Yang mana peristiwa terjadi, pelaku J yang terlibat perselisihan kesal setelah mendapatkan teguran dari sang istri yang menegurnya karena sering pergi bersama dengan anak tiri pelaku.
Tak terima di tegur, pelaku pun memukulkan benda tumpul berupa kayu bulat berukuran sekitar 60 cm ke kepala sang istri hingga mengalami luka sobek dan mendapatkan 40 jahitan.
Usai melakukan pemukulan, ucap Ramadhan, pelaku kabur hingga 11 bulan kemudian, yaitu kemarin berhasil diringkus saat sedang bekerja di Desa Sungai Abid.
Lebih lanjut, saat pelaku diamankan petugas ternyata di lokasi tersebut ditemukan pula anak tiri pelaku bersama dengan seorang bayi berusia 11 bulan.
Langsung saja pelaku dibawa ke Mapolsek Karang Intan beserta barang bukti. Ditambahkannya, saat diamankan pelaku tidak melakukan perlawanan.
Dari peristiwa tersebut, J harus mempertanggung jawabkan perbuatannya meringkuk di Hotel Prodeo Karang Intan dan diancam Pasal 351 Ayat 2 KUHP dengan hukuman maksimal lima tahun penjara.
(Banjarmasinpost.co.id/Siti Bulkis)
