Bantuan Subsidi Upah

Bantuan Subsidi Upah Tahap 2 Mulai Dicairkan, Cukup Cek Lewat Handphone

Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk tahap 2 mulai dicairkan pemerintah.Bantuan Subsidi Upah (BSU) dicairkan melalui bank milik pemerintah.

Editor: M.Risman Noor
Banjarmasinpost.co.id/Faturahman
Pekerja Perkebunan Kelapa Sawit di Kalteng banyak didatangkan dari Pulau Jawa, untuk tenaga buruh. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk tahap 2 mulai dicairkan pemerintah.

Bantuan Subsidi Upah (BSU) dicairkan melalui bank milik pemerintah atau Himbara.

Dana sebesar Rp 1 juta akan didapat penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk waktu dua bulan.

Tak perlu ribet melakukan pengecekan dapat atau tidaknya Bantuan Subsidi Upah. Cukup klik situs bsu.kemnaker.go.id dan bisa dilakukan via handphone.

Baca juga: Cek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan, Simak Caranya & Cukup via Handphone Saja

Baca juga: BLT UMKM Rp 1,2 Agustus 2021 Mulai Cair, Segera Reservasi Online Lewat eform.bri.co.id/bpum

Sebanyak 1,25 juta pekerja akan mendapatkan bantuan subsidi upah atau gaji (BSU) tahap II dan cara cek bsu secara online bisa Anda simak berikut ini.

Ratusan buruh yang tergabung di Federasi Serikat Pekerja Metal Seluruh Indoensia (FAPMSI) Kalimantan Selatan menggelar aksi demo ke PT PLN Wilayah Kalselteng di Jalan Panglima Batur Banjarbaru pagi ini.
Ratusan buruh yang tergabung di Federasi Serikat Pekerja Metal Seluruh Indoensia (FAPMSI) Kalimantan Selatan menggelar aksi demo ke PT PLN Wilayah Kalselteng di Jalan Panglima Batur Banjarbaru pagi ini. (Banjarmasin post.co.id/Khairil rahim)

Sebelumnya, para pekerja yang mendapatkan bantuan subsidi upah (BSU) itu adalah mereka yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Dilansir kompas.com, Untuk penyaluran bantuan tersebut, BPJS sudah menyerahkan data tahap II ke Kemenaker pada Senin (16/8/2021).

Kemenaker selanjutnya melalkukan pencocokan data selama sekitar 1 hingga 2 hari.

Pemadaman data itu dilakukan untuk memastikan bahwa penerima BSU itu bukan peserta program lain dari pemerintah seperti Kartu Prakerja, Bansos PKH, dan BLT UMKM.

Pada penyaluran tahap pertama, sebanyak 947.000 pekerja telah menerima bantuan sebesar Rp 1 juta.

Baca juga: Subsidi Listrik Diberikan Hingga Desember 2021, Sasaran Subsidi untui Pelanggan 450 VA dan 900 VA

"Sebagai informasi, tahap satu kita sudah salurkan dari data yang masuk dari BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 1.000.200 orang tepatnya, itu yang berhasul kita salurkan 947.000 yang sudah menerima bantuan BSU," kata Sekretaris Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker, Surya Lukita Warman dalam webinar virtual TNP2K, Kamis (19/8/2021), sebagaimana dilansir Kompas Money.

Pemerintah berencana menyalurkan bantuan subsidi gaji itu dalam 5 tahap dengan target 8,7 juta pekerja yang sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2021.

Bantuan subsidi upah/gaji sebesar Rp 1 juta itu disalurkan melalui bank-bank milik negara.

Cara cek subsidi gaji secara online Jika Anda merasa berhak mendapatkan bantuan subsidi upah/gaji, bisa mengeceknya secara online. Berikut panduannya:

Perwakilan Buruh dan Pekerja di Kalsel menyatakan kekecewaan pada rapat audiensi yang digelar DPRD Provinsi Kalsel. Mereka kecewa karena tidak satupun terlihat hadir anggota DPR RI wakil Kalsel, Selasa (10/27/2020) pagi
Perwakilan Buruh dan Pekerja di Kalsel menyatakan kekecewaan pada rapat audiensi yang digelar DPRD Provinsi Kalsel. Mereka kecewa karena tidak satupun terlihat hadir anggota DPR RI wakil Kalsel, Selasa (10/27/2020) pagi (banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)

1. Masuk ke situs bsu.kemnaker.go.id

2. Daftar akun Apabila pekerja belum memiliki akun maka harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Kemudian, aktivasi akun dengan menggunakan OTP yang akan dikirimkan melalui pesan teks pada nomor ponsel yang Anda daftarkan.

3. Log in ke dalam akun yang didaftarkan

4. Lengkapi profil Pada tahap ini, pekerja diminta untuk melengkapi biodata diri tentang Anda termasuk status pernikahan dan tipe lokasi disertai foto profil.

5. Cek pemberitahuan Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.

Daftarkan email Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi apakah termasuk "Calon Penerima BSU" atau hanya sekadar tulisan "Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021", yang artinya Anda tidak terdaftar sebagai calon penerima bantuan sebesar Rp 1 juta tersebut.

Baca juga: CARA Dapat Subsidi UKT September 2021 Sebesar Rp 2,4 Juta, Ini yang Harus Dilakukan Mahasiswa

Setelah ada pemberitahuan tersebut, bagi yang merupakan penerima BSU akan kembali mendapat notifikasi penyaluran yang bisa dicek pada situs Kemenaker dan masuk menggunakan akun yang Anda daftarkan.

Notifikasi penyaluran bertuliskan "Dana BSU 2021 Tersalurkan".

Tak sedikit para tenaga kerja yang gagal mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2021.

Untuk diketahui BSU sudah disalurkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan sejak 10 Agustus 2021.

Mahasiswa, buruh dan OKP datangi DPRD Tanahbumbu menolak Omnibus Law.
Mahasiswa, buruh dan OKP datangi DPRD Tanahbumbu menolak Omnibus Law. (capture Youtube Banjarmasinpost)

Tercatat 50.000 pekerja tak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021.

Kenapa bisa sampai tak dapat Bantuan Subsidi Upah? Pelajari dan simak kenapa bisa gagal mendapatkan BSU 2021.

BSU 2021 diberikan ke pekerja swasta terdampak PPKM Level 4.

Pada tahap pertama, Kemnaker telah menyalurkan bantuan kepada 947.669 pekerja yang memenuhi syarat.

Jumlah tersebut didapat dari 1.000.200 data yang diserahkan oleh BPJSAMSOSTEK.

Baca juga: Jadwal Penyaluran Kuota Internet Gratis Kemendikbudristek, Pemerintah Bagi Jadi 3 Tahap

Artinya, ada lebih dari 50.000 pekerja yang gagal mendapat BSU pada tahap pertama.

Melansir Kompas.com, Kamis (19/8/2021), Deputi Direktur Humas dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh mengatakan, ada 42.153 pekerja dinyatakan tidak lolos verifikasi karena tercatat sebagai penerima Bantuan Sosial yang lain.

Sementara 10.378 lainnya dinyatakan gagal transfer karena rekening pekerja yang berstatus dormant atau tidak valid.

"Khusus untuk yang gagal transfer selanjutnya akan dilakukan pembukaan rekening secara kolektif," kata Utoh.

"Yang diperlukan sekarang data mandatory harus segera dipenuhi pemberi kerja," lanjut dia.

May Day, DPC F Hukatan Kabupaten Kapuas berkumpul dan membacakan tujuh poin tuntutan buruh, Rabu (1/5/2019).
May Day, DPC F Hukatan Kabupaten Kapuas berkumpul dan membacakan tujuh poin tuntutan buruh, Rabu (1/5/2019). (BPost Cetak)

Utoh menegaskan, selama memenuhi kriteria Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, maka pekerja akan mendapatkan BSU 2021 dari pemerintah.

Dalam aturan itu, kriteria penerima BSU 2021, di antaranya, pekerja dengan upah di bawah Rp 3,5 juta serta berada di wilayah PPKM Level 4 dan 3.

Pekerja yang memenuhi kriteria tersebut akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 500.000 selama dua bulan dan disalurkan sekaligus.

Dengan demikian, jumlah subsidi upah yang diterima sebesar Rp 1 juta.

Penyaluran tahap dua Utoh mengatakan, BPSJAMSOSTEK juga telah menyerahkan 1,25 juta data pada tahap dua, sehingga total data yang diserahkan kepada Kemnaker sebanyak 2,25 juta dari target BSU 2021 yang menyasar 8.7 juta lebih pekerja.

Baca juga: Seluruh Objek Wisata di Tanahlaut Akhirnya Ditutup, Pengelola Jadi Buruh Harian Lepas

Selanjutnya, yang perlu dipastikan adalah peserta telah memiliki rekening bank Himbara karena BSU disalurkan melalui Bank Himbara (Bank BNI, Bank Mandiri, Bank BRI, dan Bank BTN).

"Untuk Calon Penerima BSU yang belum memiliki rekening pada Bank Himbara, akan dilakukan pembukaan rekening secara kolektif," jelas dia.

Ia meminta agar para pemberi kerja (perusahaan) dan tenaga kerja diharapkan segera menyampaikan kelengkapan data yang dibutuhkan dalam proses pembukaan rekening kolektif tersebut.

Kelengkapan data tersebut disampaikan HRD perusahaan melalui menu Pelaporan Perusahaan di website resmi BPJAMSOSTEK atau berkoordinasi dengan kantor cabang setempat.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan, kemungkinan para pekerja yang terdata sebagai penerima BSU tahap 2 sudah bisa menerima bantuan pada pekan depan.

Anwar mengatakan, pihaknya telah menerima data 1,25 juta pekerja calon penerima BSU tahap 2 dari BPJS Ketenagakerjaan pada Senin (16/8/2021).

"Setelah itu kita lakukan pengecekan kelengkapan dan pemadanan data dengan program PKH, Kartu Prakerja, dan BPUM," kata Anwar.

Cara cek penerima BSU

BPJAMSOSTEK telah menyediakan kanal-kanal informasi bagi peserta guna mengakses informasi terkait eligibilitas mereka dalam memperoleh dana BSU.

Terdapat beberapa kanal yang disediakan oleh BPJAMSOSTEK terkait informasi BSU ini antara lain melalui situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau jika sudah memiliki akun aplikasi BPJSTKU, dapat melakukan akses melalui situs sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Selain itu, juga terdapat layanan Whatsapp di nomor 081380070175 dan juga call center Layanan Masyarakat 175. Adapun pemberian BSU ini sengaja diluncurkan oleh pemerintah kepada masyarakat, terutama pekerja.buruh, agar roda perekonomian dapat terus berjalan dengan mempertahankan daya beli masyarakat.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved