Bantuan Subsidi Upah

Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahap 2 Cair, Cek Penerima Rp 1 Juta untuk 2 Bulan

Dana sebesar Rp 1 juta akan didapat penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk waktu dua bulan.

Editor: M.Risman Noor
ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Ilustrasi demo buruh 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Tak lama lagi, Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk tahap 2 segera dicairkan pemerintah.

Bantuan Subsidi Upah (BSU) dicairkan untuk dua bulan sebesar Rp 1 juta .

Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) dilakukan melalui bank milik pemerintah atau Himbara.

Di saat pandemi seperti ini disarankan untuk melakukan pengecekan dapat atau tidaknya Bantuan Subsidi Upah. Cukup klik situs bsu.kemnaker.go.id dan bisa dilakukan via handphone.

Baca juga: Pencairan BLT UMKM Rp 1,2 Juta Agustus 2021, Klik eform.bri.co.id/bpum untuk Reservasi Online

Baca juga: Subsidi Listrik Diberikan Hingga Desember 2021, Sasaran Subsidi untui Pelanggan 450 VA dan 900 VA

Sebanyak 1,25 juta pekerja akan mendapatkan bantuan subsidi upah atau gaji (BSU) tahap II dan cara cek bsu secara online bisa Anda simak berikut ini.

Puluhan anggota organisasi buruh Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Kalimantan Selatan mendatangi Kantor Bupati Tanahlaut, Kamis (4/10/2018) sekitar pukul 11.30 Wita.
Puluhan anggota organisasi buruh Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Kalimantan Selatan mendatangi Kantor Bupati Tanahlaut, Kamis (4/10/2018) sekitar pukul 11.30 Wita. (istimewa/ warganet untuk bpost)

Sebelumnya, para pekerja yang mendapatkan bantuan subsidi upah (BSU) itu adalah mereka yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Dilansir kompas.com, Untuk penyaluran bantuan tersebut, BPJS sudah menyerahkan data tahap II ke Kemenaker pada Senin (16/8/2021).

Kemenaker selanjutnya melalkukan pencocokan data selama sekitar 1 hingga 2 hari.

Pemadaman data itu dilakukan untuk memastikan bahwa penerima BSU itu bukan peserta program lain dari pemerintah seperti Kartu Prakerja, Bansos PKH, dan BLT UMKM.

Pada penyaluran tahap pertama, sebanyak 947.000 pekerja telah menerima bantuan sebesar Rp 1 juta.

Baca juga: Warga Palangkaraya Perlu Bantuan Layanan Cepat Karena Darurat Bisa Call 112

"Sebagai informasi, tahap satu kita sudah salurkan dari data yang masuk dari BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 1.000.200 orang tepatnya, itu yang berhasul kita salurkan 947.000 yang sudah menerima bantuan BSU," kata Sekretaris Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker, Surya Lukita Warman dalam webinar virtual TNP2K, Kamis (19/8/2021), sebagaimana dilansir Kompas Money.

Pemerintah berencana menyalurkan bantuan subsidi gaji itu dalam 5 tahap dengan target 8,7 juta pekerja yang sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2021.

Bantuan subsidi upah/gaji sebesar Rp 1 juta itu disalurkan melalui bank-bank milik negara.

Ribuan buruh di Jakarta berunjuk rasa di depan Balaikota DKI Jakarta, Rabu (24/10/2012). Sementara itu, pagi ini, sekitar 2.000 orang dari Organda akan menggelar aksi yang sama di depan Balaikota DKI.
Ribuan buruh di Jakarta berunjuk rasa di depan Balaikota DKI Jakarta, Rabu (24/10/2012). Sementara itu, pagi ini, sekitar 2.000 orang dari Organda akan menggelar aksi yang sama di depan Balaikota DKI. (tribunnews.com)

Cara cek subsidi gaji secara online Jika Anda merasa berhak mendapatkan bantuan subsidi upah/gaji, bisa mengeceknya secara online. Berikut panduannya:

1. Masuk ke situs bsu.kemnaker.go.id

2. Daftar akun Apabila pekerja belum memiliki akun maka harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Kemudian, aktivasi akun dengan menggunakan OTP yang akan dikirimkan melalui pesan teks pada nomor ponsel yang Anda daftarkan.

3. Log in ke dalam akun yang didaftarkan

4. Lengkapi profil Pada tahap ini, pekerja diminta untuk melengkapi biodata diri tentang Anda termasuk status pernikahan dan tipe lokasi disertai foto profil.

Baca juga: CARA Dapat Subsidi UKT September 2021 Sebesar Rp 2,4 Juta, Ini yang Harus Dilakukan Mahasiswa

5. Cek pemberitahuan Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.

Daftarkan email Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi apakah termasuk "Calon Penerima BSU" atau hanya sekadar tulisan "Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021", yang artinya Anda tidak terdaftar sebagai calon penerima bantuan sebesar Rp 1 juta tersebut.

Setelah ada pemberitahuan tersebut, bagi yang merupakan penerima BSU akan kembali mendapat notifikasi penyaluran yang bisa dicek pada situs Kemenaker dan masuk menggunakan akun yang Anda daftarkan.

Notifikasi penyaluran bertuliskan "Dana BSU 2021 Tersalurkan".

Buruh mendatangi kantor Gubernur Jawa Timur, di Jalan Pahlawan, Surabaya, Sabtu (24/11/2012), mengawal penetapan UMK di Jatim.
Buruh mendatangi kantor Gubernur Jawa Timur, di Jalan Pahlawan, Surabaya, Sabtu (24/11/2012), mengawal penetapan UMK di Jatim. (kompas.com)

Tak sedikit para tenaga kerja yang gagal mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2021.

Untuk diketahui BSU sudah disalurkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan sejak 10 Agustus 2021.

Mahasiswa, buruh dan OKP datangi DPRD Tanahbumbu menolak Omnibus Law. (capture Youtube Banjarmasinpost)

Tercatat 50.000 pekerja tak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021.

Kenapa bisa sampai tak dapat Bantuan Subsidi Upah? Pelajari dan simak kenapa bisa gagal mendapatkan BSU 2021.

BSU 2021 diberikan ke pekerja swasta terdampak PPKM Level 4.

Baca juga: Pemerintah Kota Banjarbaru Serahkan Bantuan Kepada 435 Anak Yatim

Pada tahap pertama, Kemnaker telah menyalurkan bantuan kepada 947.669 pekerja yang memenuhi syarat.

Jumlah tersebut didapat dari 1.000.200 data yang diserahkan oleh BPJSAMSOSTEK.

Artinya, ada lebih dari 50.000 pekerja yang gagal mendapat BSU pada tahap pertama.

Melansir Kompas.com, Kamis (19/8/2021), Deputi Direktur Humas dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh mengatakan, ada 42.153 pekerja dinyatakan tidak lolos verifikasi karena tercatat sebagai penerima Bantuan Sosial yang lain.

Sementara 10.378 lainnya dinyatakan gagal transfer karena rekening pekerja yang berstatus dormant atau tidak valid.

"Khusus untuk yang gagal transfer selanjutnya akan dilakukan pembukaan rekening secara kolektif," kata Utoh.

"Yang diperlukan sekarang data mandatory harus segera dipenuhi pemberi kerja," lanjut dia.

Ribuan buruh berunjuk rasa di sepanjang Jalan MH Thamrin dari Bundaran Hotel Indonesia ke Kedubes Italia dan Kedubes Jepang, Rabu (5/12/2012).
Ribuan buruh berunjuk rasa di sepanjang Jalan MH Thamrin dari Bundaran Hotel Indonesia ke Kedubes Italia dan Kedubes Jepang, Rabu (5/12/2012). (kompas.com)

May Day, DPC F Hukatan Kabupaten Kapuas berkumpul dan membacakan tujuh poin tuntutan buruh, Rabu (1/5/2019). (BPost Cetak)

Utoh menegaskan, selama memenuhi kriteria Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, maka pekerja akan mendapatkan BSU 2021 dari pemerintah.

Dalam aturan itu, kriteria penerima BSU 2021, di antaranya, pekerja dengan upah di bawah Rp 3,5 juta serta berada di wilayah PPKM Level 4 dan 3.

Pekerja yang memenuhi kriteria tersebut akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 500.000 selama dua bulan dan disalurkan sekaligus.

Dengan demikian, jumlah subsidi upah yang diterima sebesar Rp 1 juta.

Penyaluran tahap dua Utoh mengatakan, BPSJAMSOSTEK juga telah menyerahkan 1,25 juta data pada tahap dua, sehingga total data yang diserahkan kepada Kemnaker sebanyak 2,25 juta dari target BSU 2021 yang menyasar 8.7 juta lebih pekerja.

Baca juga: 61 Warga Terdata Terima Bantuan Stimulan Untuk Bangun Rumah Pasca Banjir HST

Selanjutnya, yang perlu dipastikan adalah peserta telah memiliki rekening bank Himbara karena BSU disalurkan melalui Bank Himbara (Bank BNI, Bank Mandiri, Bank BRI, dan Bank BTN).

"Untuk Calon Penerima BSU yang belum memiliki rekening pada Bank Himbara, akan dilakukan pembukaan rekening secara kolektif," jelas dia.

Ia meminta agar para pemberi kerja (perusahaan) dan tenaga kerja diharapkan segera menyampaikan kelengkapan data yang dibutuhkan dalam proses pembukaan rekening kolektif tersebut.

Kelengkapan data tersebut disampaikan HRD perusahaan melalui menu Pelaporan Perusahaan di website resmi BPJAMSOSTEK atau berkoordinasi dengan kantor cabang setempat.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan, kemungkinan para pekerja yang terdata sebagai penerima BSU tahap 2 sudah bisa menerima bantuan pada pekan depan.

Anwar mengatakan, pihaknya telah menerima data 1,25 juta pekerja calon penerima BSU tahap 2 dari BPJS Ketenagakerjaan pada Senin (16/8/2021).

"Setelah itu kita lakukan pengecekan kelengkapan dan pemadanan data dengan program PKH, Kartu Prakerja, dan BPUM," kata Anwar.

Cara cek penerima BSU

BPJAMSOSTEK telah menyediakan kanal-kanal informasi bagi peserta guna mengakses informasi terkait eligibilitas mereka dalam memperoleh dana BSU.

Terdapat beberapa kanal yang disediakan oleh BPJAMSOSTEK terkait informasi BSU ini antara lain melalui situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau jika sudah memiliki akun aplikasi BPJSTKU, dapat melakukan akses melalui situs sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Selain itu, juga terdapat layanan Whatsapp di nomor 081380070175 dan juga call center Layanan Masyarakat 175. Adapun pemberian BSU ini sengaja diluncurkan oleh pemerintah kepada masyarakat, terutama pekerja.buruh, agar roda perekonomian dapat terus berjalan dengan mempertahankan daya beli masyarakat.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved