Berita HSS

PPKM Level 3 di Perpanjang, Tempat Wisata dan Sekolah di HSS Akan Dibuka

PPKM level 3 HSS diperpanjang hingga 9 September nanti. Namun, kali ini tempat wisata dan sekolah di HSS bakal dibuka

Penulis: Eka Pertiwi | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID/EKA PERTIWI
Ketua Tim Satgas Penanganan Covid-19 yang juga Bupati HSS H Achmad Fikry, membeberkan tentang perpanjangan PPKM Level 3 sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri, Selasa (24/8/2021). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, KANDANGAN - Selama empat pekan sekolah dengan pembelajaran tatap muka (PTM) dan juga pariwisata di Hulu Sungai Selatan (HSS) ditutup. 

Selama itu pula Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Bermasyarakat (PPKM) level 3 diterapkan di HSS.

Bahkan, per Selasa (28/8/2021) PPKM level 3 diperpanjang hingga 9 September nanti.

Meski kembali memperpanjang masa PPKM level 3, rencananya pariwisata dan juga sekolah akan dibuka kembali. 

Baca juga: PPKM Level 3 di Kabupaten HSS Diperpanjang Hingga 6 September 2021

Baca juga: PPKM Level 3 di Tabalong Kembali Diperpanjang, THM Masih Belum Bisa Beroperasional

Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Pengendalian dan Penanganan Covid-19 Kabupaten HSS yang juga Bupati HSS, Achmad Fikry membeberkan, pelonggaran ini sudah dijelaskan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1.

Dijelaskan Fikry, daerah dengan status level 3 seperti Kabupaten HSS bisa menggelar PTM terbatas dengan protokol kesehatan yang ketat. Termasuk membuka kembali pariwisata. 

Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri juga dijelaskan, pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas maupun pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Mendikbud, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Virus Disease 2019 (COVID-19). 

Bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen kecuali untuk: SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB maksimal 62 sampai 100 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas. 

Untuk PAUD maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas.

Sedangkan, pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya) diizinkan beroperasi 50 persen dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah. 

Baca juga: PPKM Level 3 Tapin, Giat Operasi Protokol Kesehatan Digelar hingga November 2021

Baca juga: Berstatus PPKM Level 3, HSS Tetap Bertahan Terapkan Pembelajaran Daring

"PTM dan Pariwisata kemungkinan akan dibuka kembali. Namun, kami masih akan membahas terkait teknis pelaksanaan. Sebab, semuanya harus dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat," bebernya. 

Nantinya, jika PTM digelar akan diatur mekanisme menjemput anak di sekolah akan tidak terjadi penumpukan. 

"Nanti akan dibahas kembali. Untuk sekolah juga hanya dua jam saja. Saya rasa dimungkinkan untuk pelaksanaan PTM," jelasnya. (banjarmasinpost.co.id/eka pertiwi)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved