Kriminalitas Narkoba
Warga Kalsel Bersama 40 Kg Sabu dan 4 Ribu Pil Ekstasi Diamankan di Makassar
Seorang warga Kalsel diamankan petugas Polda Sulsel di sebuah hotel di Jalan Jenderal Sudirman, Makassar, bersama 40 kg sabu dan 4 ribu ekstasi.
BANJARMASINPOST.CO.ID, MAKASSAR – Para petugas di Kalimantan Selatan (Kalsel) telah berulangkali membongkar praktik pengiriman narkoba dari daerah lain.
Selain lewat kurir, juga berupa paket yang dikirim. Dan biasanya, dalam jumlah cukup besar.
Kali ini, justru warga dari Kalsel yang diamankan polisi di daerah lain karena sangkaan membawa narkoba.
Seperti yang terjadi saat Kamis (26/8/2021), ada warga Kalsel diamankan jajaran Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) terkait dugaan kasus tersebut.
Seorang berinisial SY menjalani pemeriksaan dalam kaitan sabu dan ekstasi dalam jumlah cukup besar.
Baca juga: UngkapSabu 135,02 Kg, Kapolresta Banjarmasin : Distribusi Malaysia, Kaltim, Kalteng dan Kalsel
Baca juga: Narkoba Kalsel, Rekor Satresnarkoba Polresta Banjarmasin Ungkap Kasus Sabu 135,02 Kg
Untuk barang bukti yang ditemukan petugas Direktorat Narkoba Polda Sulsel, terdiri dari 40 kilogram sabu dan 4 ribu butir ekstasi. Semuanya disebut-sebut berasal dari Kalsel.
Selain SY dari Kalsel, petugas polda juga mengamankan seseorang berinisial dan BJ, warga Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Provinsi Sulsel.
Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Polisi E Zulpan, mengungkapkan hal itu dalam dalam konferensi pers di kantornya.
"Kedua orang ini ditangkap di salah satu hotel di Jalan Jenderal Sudirman, Makassar. Dari penangkapan tersebut diamankan barang bukti sabu seberat 40 kilogram dan yang kedua adalah pil ekstasi sebanyak 4.000 butir," sebutnya.
Kemudian, ditegaskannya, saat ini kedua orang tersebut sedang menjalani pemeriksaan dan petugas melakukan pengembangan.

"Masih dikembangkan terkait dari mana asal barang, kemudian ini jaringan mana. Ini belum bisa kami sampaikan dulu, sampai pengembangan kasus diselesaikan penyidik. Tim masih bekerja di lapangan," imbuhnya.
Barang bukti yang diamankan dalam bentuk bungkusan yang ditaruh di dalam beberapa koper.
Para penyidik sampai saat ini belum menetapkan keduanya sebagai tersangka.
"Soal pelaku adalah residivis atau, bukan biar penyidik memeriksa dulu, ya. Nanti kita jelaskan, ya. Karena sesuai dengan aturan, penetapan tersangka itu 3x24 jam. Sekarang belum sampai limit waktu maksimal. Jadi, penetapan tersangka juga belum dilakukan," paparnya.
Ia memastikan, barang bukti yang disita merupakan narkoba dan telah diperiksa di Labfor.
Baca juga: Narkoba Kalsel, Sembunyikan 8 Kg Sabu Dalam Karung Beras, Warga Belitung Darat Diciduk
Baca juga: Narkoba Kalsel : Digerebek Simpan 900 Gram Sabu dan 175 Ekstasi, Pria Banjarmasin Ini Sebut Titipan