CPNS 2021
Peserta SKD CPNS 2021 Terpapar Covid-19 Tetap Boleh Ikut Tes, Asal Begini Syaratnya
Peserta SKD CPNS 2021 yang ternyata terpapar covid-19 masih berpeluang ikut tes susulan. Berikut ini sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi
Penulis: Mariana | Editor: Anjar Wulandari
Panitia ujian sudah menyiapkan tempat khusus bagi peserta yang pada hari H pelaksanaan SKD ternyata positif Covid-19.
"Peserta yang misalnya dia sudah melakukan rapid test antigen atau swab PCR dan hasilnya negatif, tapi pada hari H-nya, setelah pemeriksaan suhu tubuh dan segala macam didapati positif Covid-19, maka yang bersangkutan akan ditempatkan ujiannya di tempat yang sudah disediakan," terang Suharmen.
Tempat pelaksanaan tes pada peserta positif Covid-19 ini nantinya akan berada di rungan yang terbuka.
"Ruangannya ruangan terbuka, tidak ada AC-nya karena sirkulasi udaranya harus terbuka luas untuk orang positif Covid-19," jelas Suharmen.

Jika merasa tak nyaman dengan tempat tes tersebut, peserta positif Covid-19 bisa menunda pelaksanaan tes.
Lebih lanjut, pada peserta yang positif Covid-19 tadi, setelah melakukan tes ataupun juga batal melakukan tes, saat pulang nanti akan diantar menggunakan ambulans.
Hal ini untuk menghindari terjadinya penularan Covid-19 selama peserta dalam perjalanan pulang.
"Di setiap titik lokasi (tilok) kami sudah mengimbau pada seluruh panitia seleksi intansi, di setiap tilok harus disediakan ambulans."
"Kalau yang bersangkutan datang dengan menggunakan kendaraan umum, nanti peserta akan diantar pulang dengan ambulans," jelasnya.
Pengumuman SKD KLHK
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah mengumumkan jadwal pelaksanaan Tes SKD CPNS 2021.
Jadwal SKD CPNS KLHK tersebut tertuang dalam surat Nomor Nomor: PG.4/ROPEG/RENPEG/PEG.0/8/2021.
Disebutkan dalam surat tersebut, pelaksaan Tes SKD CPNS dan PPPK KLHK akan mulai berlangsung pada 2 September hingga pertengahan bulan Oktober.
Untuk dapat mengikuti SKD tersebut, peserta wajib membawa Kartu Peserta Ujian, Kartu Deklarasi Sehat serta KTP Asli.
KemenLHK menerangkan, peserta yang tidak hadir sesuai jadwal yang ditetapkan maka dinyatakan gugur dari pelaksanaan SKD CNS.