Berita Tanahlaut

Dapati Sejumlah Warung Jual Elpiji Melon, Begini Peringatan Satpol Tala

Personel Satpol PP dan Damkar Tala mendatangi dan mengedukasi pemilik warung, memperingatkan agar tidak lagi menjual elpiji melon

Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Eka Dinayanti
H MUH KUSRY UNTUK BPOST GROUP
Anggota Satpol PP dan Damkar Tala mendapati sejumlah warung yang kembali menjual elpiji melon, beberapa hari lalu. Mereka diingatkan agar tidak lagi menjual elpiji subsidi tersebut.,, 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Munculnya keluhan masyarakat Kabupaten Tanalaut (Tala) mengenai mulai kembali seretnya ketersediaan liquified petroleum gas (LPG) kemasan tiga kilogram, langsung direspons cepat Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) setempat.

Sejak pekan kedua Agustus 2021 lalu mereka bahkan mulai bergerak ke lapangan melakukan monitoring.
Hasilnya, mereka mendapati elpiji subsidi yang familiar disebut elpiji melon tersebut beradar lagi secara eceran di sejumlah warung/kios masyarakat.

Personel Satpol PP dan Damkar Tala pun mendatangi dan mengedukasi pemilik warung.

Secara persuasif mereka memperingatkan agar tidak lagi menjual elpiji melon dan dituangkan pada pernyataan tertulis.

Baca juga: Pelaihari Masih Dominasi Kasus Covid di Tala, Pasien di Fasyansus Sisa Segini

Baca juga: Elpiji Melon di Tanahlaut Mulai Seret Lagi, Harganya Pun Naik Jadi Segini

"Jika misalnya nanti ketahuan masih menjual lagi elpiji melon, maka akan langsung kami amankan," ucap Kepala Satpol PP dan Damkar Tala H Muh Kusry, Kamis (2/9/2021).

Pejabat eselon II di Tala ini mengatakan saat ini pihaknya masih terus bergerak di lapangan melakukan pemantauan.

"Kami mencari data dari pangkalan mana watung-warung itu mendapatkan elpiji melon," tandas Kusry.

Sesuai ketentuan, penjualan elpiji melon secara eceran hanya di pangkalan.

Harga yang dilepas pun harus sesuai harga eceran tertinggi (HET) yakni Rp 19 ribu per tabung.

Beberapa kali personel Satpol PP dan Damkar Tala telah turun menyisir sejumlah warung yang menjual elpiji melon.

Contohnya pada 10 Agustus 2021 lalu dan di antaranya mendapati elpiji melon sebanyak 20 tabung yang dijual di warung di Desa Jorong Kecamatan Jorong, harganya Rp 25 ribu.

Baca juga: 33 Mahasiswa Uniska Banjarmasin Magang dan Belajar Digital Marketing di WARKO.ID

Baca juga: Inovasi Pemuda Banjar Sempat Ditolak Aparat Kelurahan karena ini

Di kawasan Jalan A Yani Jorong didapati tiga tabung elpiji melon seharga Rp 23 ribu per tabung.

Lalu, di Desa Simpangempat Sungaibaru Kecamatan Jorong didapati dua warung (30 dan 32 tabung) yang dijual seharga Rp 25 ribu per tabung.

Kemudian pada Senin (23/8/2021) lalu personel Satpol PP dan Damkar turun lagi ke lapangan.

Di Desa Gunungmakmur Kecamatan Takisung didapati 50 tabung elpiji melon dan dijual seharga Rp 22 ribu.

Di Desa Pagatanbesar Kecamatan Takisung didapati pangkalan yang menjual elpiji melon seharga Rp 20 ribu.

Pangkalan ini mendapat kuota 140 tabung per minggu.

Selanjutnya di Desa Tanjungdewa Kecamatan Panyipatan mendapati 16 tabung di warung yang dijual seharga Rp 24 ribu.

Lalu di Desa Batakan Kecamatan Panyipatan empat tabung yang dijual seharga Rp 23 ribu.

(banjarmasinpost.co.id/roy)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved