Opini Publik
Percepatan Pembangunan Melalui Pemekaran Kalteng
Kalimantan Tengah memiliki Sumber Daya Alam (SDA) yang melimpah yang dimiliki oleh masing-masing kabupaten/kota
Oleh: Muhammad Gumarang Pengamat Sosial Politik
BANJARMASINPOST.CO.ID - LUAS wilayah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) 1,2 kali pulau jawa atau153.564 Km2 dengan jumlah penduduk 2.669.969 jiwa tahun 2020, yang terdiri atas 13 kabupaten dan 1 kota, dengan jumlah 136 kecamatan, 139 kelurahan, 1.432 desa, kerapatan penduduk 17 jiwa per km hasil sensus tahun 2020 dan angka pertumbuhan ekonomi pada tahun 2020 sebesar 5,56%.
Kalimantan Tengah memiliki Sumber Daya Alam (SDA) yang melimpah yang dimiliki oleh masing-masing kabupaten/kota (13 kabupaten + 1 kota) dengan memiliki karekteristik sendiri-sendiri keberadaan SDA, sehingga menimbulkan potensi keunggulan komperatif. Bahkan tidak menutup kemungkinan menjadi keunggulan muklak sepanjang pengelolaan SDA yang profesional berbasis iptek.
Namun sampai saat ini SDA tersebut belum maksimal pengelolaannya untuk kemakmuran/kesejahteraan masyarakat, karena terkendala di antaranya; Pertama, karena proses pelayanan publik khususnya beberapa kabupaten di kawasan wilayah barat sangat jauh dengan ibu kota provinsi Palangka raya, sehingga memerlukan biaya yg relatif besar, dan waktu perjalanan relatif lama, tingkat risiko perjalanan relatif lebih besar.
Kedua belum maksimalnya pengelolaan SDA karena terbatas masalah anggaran pembangunan atau APBD dan masih minimnya atau tidak maksimalnya peranan modal swasta atau investor serta minimnya atau belum maksimalnya peranan ekonomi rakyat.
Ketiga mahalnya barang barang kebutuhan hidup masyarakat khususnya daerah pedalaman. Di daerah terpencil atau daerah terisolir, misalnya harga bahan bakar minyak (BBM), biaya transportasi, bahan bangunan dan lainnya lebih mahal, sehingga membuat biaya hidup masyarakat jadi mahal yang tidak linear dengan status sosial masyarakat.
Keempat sulitnya mendapatkan pendidikan dan kesehatan khususnya daerah daerah yang terisolir atau yang terpencil, sehingga masih banyak yang belum menikmati pendidikan terutama Sekolah Lanjutan Tingkas Atas (SLTA) maupun Perguruan Tinggi atau masih kurangnya sumber daya manusia (SDM), serta sangat minimnya fasiltas pelayanan kesehatan terutama program anak tumbuh sehat secara fisik dan pisikis atau program pencegahan stunting, untuk menjadi anak yang tumbuh sehat dan cerdas.
Kelima rawannya keamanan dan ketertipan masyarakat akibat minimnya rasio tenaga aparat keamanan dan medan geografis yang masih sulit dijangkau, sehingga memerlukan pelayanan waktu yang relatif lama, dan mempengaruhi kualitas pelayanan terhadap keamanan dan ketertipan masyarakat dan hukum.
Dengan adanya kendala ini sehingga adanya keinginan atau aspirasi masyarakat Kalteng bagian barat untuk melakukan pemekaran daerah provinsi atau yang disebut Daerah Otonomi Baru (DOB) menjadi dua provinsi yaitu Provinsi Kotawaringin, yang terdiri atas lima kabupaten yaitu, Kabupaten Kotawaringin timur, Kabupaten Kotawaringin barat, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Sukamara, sebagai bentuk implementasi dari Pasal 33 dan 43 Undang Undang No.23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Pemekaran daerah adalah sebuah hal yang logis dan konstitusional bilamana hal tersebut untuk kepentingan percepatan, pemerataan pembangunan dan kesejateraan masyarakat Kalteng, di mana masyarakat hakekatnyanya satu sama lain tak terpisahkan dari historis/sejarah dan geografis, suku, leluhur, budaya, agama, yang memisahkan hanya secara administratif saja, untuk percepatan pembangunan dan upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Sebagai salah satu contoh perbadingan pulau jawa dengan luas 128.297 km2 lebih kecil dari wilayah Kalteng jumlah provinsinya ada 6 dan itupun ingin dimekarkan lagi, sedangkan Kalteng luasnya 1,2 kali pulau jawa hanya 1 provinsi dengan kondisi geografis yang sulit medannya dan infrastruktur khususnya jalan darat jauh tertinggal dengan pulau jawa atau sulitnya akses untuk aktivitas sosial ekonomi, masih banyak kehidupan masyarakat yang terisolir di wiliyah, rawa, pesisir dan perbukitan/pegunungan ini sangat merugikan masyarakat dari sisi pembangunan nasional yang berkeadilan akibat faktor biaya dan porsi anggaran pembangunan atau APBD yang tidak ideal dibandingkan dengan luasan dan keadaan geografis wilayah Kalteng.
Kalau mengacu dengan pulau jawa dari sisi luasan maka ideal jumlah provinsi Kalteng 7 provinsi, namun karena terbentur dengan jumlah penduduk hal tersebut tidak mungkin, karena jumlah penduduk sebagai salah satu persyaratan, namun kalau dilihat dari kedua sisi tersebut yaitu sisi luasan wilayah dan jumlah penduduk untuk dimekarkan jadi dua provinsi sangat memenuhi syarat, selain dilihat dari sisi persyaratan lainnya.
Sedangkan sumber daya alam Kalteng sudah cukup banyak memberikan kontribusi terhadap negara, namun hasil pembangunananya belum sebanding khususnya dilihat dari keadaan infrastruktur jalan darat dan pendidikan, kesehatan dan industri wisata, serta peranan dan fungsi perbankan belum maksimal, sehingga tak sedikit orang kalteng yang menginvestasikan duitnya dan/atau juga membelanjakan duitnya di luar Kalteng, seperti investasi rumah, pendidikan, kesehatan, perjalanan wisata dan.lainnya.
Pemekaran Daerah adalah merupakan hakikat bagian dari strategi pembangunan nasional untuk menuju pemerataan pembangunan yang berkeadilan dan sejahtera. Adapun hal yang menyangkut Pemekaran Daerah atau disebut Daerah Otonomi Baru (DOB) diatur atau berdasarkan Pasal 32 Undang Undang No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, sebagai landasan konstitusional terhadap pemekaran atau Daerah Otonomi Baru ( DOB).
Maka itu salah satu persyaratan yang mendasar terhadap pemekaran provinsi Kalteng adalah hasil kajian akademik, karena kajian akademik sifatnya indenpenden, profesional, kebutuhan atau obyektif, dan dapat diuji kebenarannya, selain itu harus didukung persyaratan dasar lainnya yang harus dipenuhi sebagai mana menurut peraturan dan perundang undang yang berlaku, yaitu memenuhi syarat administratif, syarat tehnis dan syarat fisik.
Jadi pemekaran Kalteng esensinya atau maksud dan tujuannya bukanlah menghilangkan dan/atau memisahkan, merusak tatanan identitas sosial sesorang, golongan atau kelompok satu sama lainnya terhadap khususnya baik sejarah, suku, budaya, keturunan dan agama, namun hanya mengatur secara administratif atau wilayah administrasi pemerintahan agar percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kalteng teruwujut, karena hal itu juga hakikatnya bagian dari strategi pembangunan nasional untuk melakukan percepatan pembangunan, pemerataan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pemekaran.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/opini-muhammad-gumarang.jpg)