Opini Publik
Percepatan Pembangunan Melalui Pemekaran Kalteng
Kalimantan Tengah memiliki Sumber Daya Alam (SDA) yang melimpah yang dimiliki oleh masing-masing kabupaten/kota
Kalau memang pemekaran memenuhi syarat adanya aspirasi masyarakat, karena kebutuhan mendasar atau obyektif yang berdasarkan hasil kajian akademik dan memenuhi syarat administratif, syarat tehnis dan syarat fisik sesuai dengan peraturan dan perundang undangan, itu merupakan hal yang logis dan konstitusional bagi masyarakat Kalteng untuk memberikan dukungannya.
Proses pemekaran Kalteng menjadi dua provinsi sekarang yang menjadi perhatian adalah memperjuangkan langkah strategis selanjut, yaitu memasukan usulun pemekaran Kalteng tersebut ke dalam Program Legeslasi Nasional (Prolegnas) untuk diparipurnakan di DPR.RI, karena kita ketahui untuk pemekaran provinsi ada 8 kandidat provinsi baru yang masuk Prolegnas, dan Provinsi Kotawaringin usulan dari Provinsi Kalteng baru menyusul, karena informasinya usulan Provinsi Kotawaringin baru menyelesaikan pada proses administratif tingkat daerah Provinsi Kalimantan tengah pada bulan agustus 2021 lalu.
Jadi perjalanannya memerlukan perjuangan ekstra ordenary untuk keberhasilan tersebut khususnya ditingkat pusat, dalam hal ini di Kementerian Dalam Negeri maupun di DPR RI. maupun menerobos moratorium pemekaran daerah yang nampak dinilai masih sifat dinamis, sehingga bisa masuk dalam prolegnas, dan Pemekaran Daerah itu hak bagi masyarakat Kalteng dalam rangka mendapatkan percepatan, pemerataan pembangunan dan kesejahteraan, dengan melalui langkah strategis yang tersedia melalui konstitusi dan peraturan perundang undangan yaitu Pemekaran Daerah. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/opini-muhammad-gumarang.jpg)