Berita Tabalong
Polemik Libur Hari Buruh PT SIS Berlanjut, Mediasi ke Disnaker Tabalong
Polemik libur hari buruh sebelumnya sudah disampaikan karyawan PT SIS ke Balai Pengawasan Ketenagakerjaan Daerah dan DPRD Tabalong
Penulis: Dony Usman | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Persoalan pengambilan hak libur saat hari buruh 1 Mei 2021 yang terjadi antara sebagian karyawan dengan manajemen PT SIS, hingga kini ternyata masih belum tuntas.
Kedua belah pihak masih beranggapan sikap yang diambil sama-sama benar dengan mengacu pada aturan yang berbeda.
Dengan aturan yang dipegang, manajemen menilai karyawan yang mengambil libur 1 Mei dianggap telah mangkir.
Sedangkan karyawan berkeyakinan mereka mengambil libur pada may day itu karena merupakan hak bagi mereka.
Polemik sebelumnya sudah disampaikan karyawam ke Balai Pengawasan Ketenagakerjaan Daerah dan DPRD Tabalong, namun tidak ada titik temu.
Baca juga: Delapan Sekolah di Tabalong Mendapat Izin Pembelajaran Tatap Muka
Baca juga: Petugas Gabungan Dua Pos Batas Provinsi di Tabalong Awasi Pengendara Melintas
Persoalan yang terus berlanjut ini akhirnya sampai dalam proses mediasi yang dihadiri kedua belah pihak di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Tabalong, Senin (6/9/2021).
Dalam mediasi ini mempertemukan karyawan diwakili Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan Minyak Gas Bumi dan Umum (PUK SPKEP) SIS Admo dengan perwakilan manajemen PT SIS.
Kasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Disnaker Tabalong, A Amin Husien, ditemui usai mediasi, mengatakan, dalam mediasi yang dilakukan mereka mendengarkan pendapat dari kedua belah pihak.
Dari pendapat yang disampaikan, kedua belah pihak masih tetap dengan pendiriannya sehingga kemungkinan dicapai kata sepakat tidak akan terjadi.
"Jadi masing-masing tetap dengan pendapatnya sendiri," katanya.
Baca juga: Narkoba Banjarmasin, Kedapatan Simpan Sabu, Pemuda Kuin dan Pria Paruh Baya Diciduk
Baca juga: Update Covid-19 Kotabaru: Positif 1, Sembuh 8, Total Terpapar 3.014 Orang
Sehingga dengan melihat kondisi ini maka proses mediasi tidak akan berlanjut lagi dan hanya dilaksanakan sekali karena kedua pihak tidak akan sepakat.
"Dalam mediasi ini apabila tidak sepakat tujuannya nanti ke Pengadilan Hubungan Industrial," ujarnya.
Sementara disnaker selaku mediator dengan mediasi yang tidak berlanjut karena tidak ada kesepekatan, akan menerbitkan anjuran.
Anjuran ini tidak mengikat karena bukan keputusan hakim, jadi kedua belah pihak bisa mengikuti anjuran itu atau tidak.
Tetapi apabila setelah anjuran ini mereka sepakat membuat perjanjian bersama maka disnaker bisa menjadi saksi.
"Tapi bila tidak sepakat larinya ke Pengadilan Hubungan Industrial," katanya.
(banjarmasinpost.co.id/donyusman)