Kriminalitas Banjar
VIDEO Korupsi Kalsel, Mantan Dirut PD Baramarta Divonis 6 Tahun Penjara
Korupsi Kalsel. Mantan Direktur PD Baramarta, Teguh Imanullah, dijatuhi hukuman penjara karena terbukti menyalahgunakan jabatan untuk perkaya diri.
Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Korupsi Kalsel. Mantan Direktur PD Baramarta, Teguh Imanullah, mendengarkan putusan Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Jumat (10/9/2021).
Terdakwa perkara korupsi dana PD Baramarta, Kabupaten Banjar, Kalsel, itu terlihat mengenakan rompi oranye dan peci putih.
Majelis Hakim pemeriksa dan pengadil perkara yang diketuai Sutisna Sarasti, membacakan putusan tentang menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 6 tahun dan denda Rp 200 juta terhadap terdakwa.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan, jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan," bunyi putusan Hakim.
Majelis Hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 9.206.075.934, sesuai dengan kerugian negara yang ditimbulkan dari tindak pidana korupsi yang dilakukan.
Baca juga: VIDEO Korupsi Kalsel: Mantan Direktur PD Baramarta Dituntut 9 Tahun Penjara, Denda Rp 9,2 Miliar
Baca juga: VIDEO Korupsi Kalsel: Mantan Staf Umum PD Baramarta Ini Sebut Antar Paperbag di Kejari Banjar
Jika terdakwa tidak bisa membayar uang pengganti setelah putusan, maka harta benda milik terdakwa disita untuk dilelang.
Dengan ketentuan, jika harta benda terdakwa tak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Majelis Hakim dalam pertimbangannya, menyimpulkan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer.
Hasil pemeriksaan melalui persidangan, unsur-unsur termasuk melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, merugikan keuangan negara dan perbuatan yang berkelanjutan, dinilai Majelis Hakim telah terpenuhi.
Selain dari bukti-bukti yang diajukan dan keterangan saksi-saksi, Majelis Hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan maupun meringankan.

Pertimbangan yang meringankan, yaitu terdakwa menyesali perbuatannya, sopan selama persidangan, belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.
Sedangkan pertimbangan memberatkan, di antaranya, terdakwa menciderai amanat jabatan sebagai Direktur PD Baramarta dan tindakan nya bertentangan dengan upaya pemerintah untuk memberantas korupsi.
Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim lebih ringan dibanding tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.
Jaksa sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta, subsider 5 bulan kurungan.
Jaksa juga menuntut terdakwa untuk membayar uang pengganti senilai kerugian negara yang diyakini telah ditimbulkan, yaitu Rp 9.206.075.934. Jika tidak dapat dibayar, maka diganti dengan penjara 4 tahun 6 bulan.
Baca juga: VIDEO Korupsi Kalsel: Mantan Istri Sebut Eks Dirut Baramarta Cicil Mobil Rp 26 Juta
Baca juga: Korupsi Kalsel : Sidang Dana Kas PD Baramarta, Mantan Ajudan Bupati Banjar Kembalikan Rp 32 Juta