Breaking News

Berita HST

Pemerintah Kabupaten HST Akan Berlakukan Portal Parkir di Pasar Keramat Barabai

Portal parkir sistem elektronik 24 jam diterapkan mulai 1 Oktober 2021 di Pasar Keramat Barabai untuk meningkatkan PAD Kabupaten HST.

Penulis: Hanani | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID/HANANI
Pengendara antre memasuki portal parkir di Pasar Keramat, Kota Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Jumat (10/9/2021). Mulai 1 Oktober 2021, Pemkab HST berlakukan pemungutan parkir 24 jam melalui sistem portal ini. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan (Kalsel), berencana memberlakukan portal parkir sistem elektronik 24 jam mulai 1 Oktober 2021.

Jika selama ini portal mulai ditutup sejak pukul 08.00 Wita hingga pukul 17.00 Wita, ke depan tak ada lagi portal yang dibuka atau bebas masauk kawasan Pasar Keramat Barabai di atas jam operasional tersebut.

Kepala Seksi Parkir Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan Kabupaten HST, Dedy Heryawan, Jumat (10/8/2021), mengatakan, ada dua hal yang menjadi pertimbangan penerapan kebijakan tersebut.

“Mengingat kondisi keuangan daerah saat ini sedang tidak baik-baik saja, perlu optimalisasi pendapatan daerah. Salah satunya adalah retribusi jasa parkir khusus. Ada permintaan secara lisan dari pengguna pelayanan parkir khusus portal Pasar Kermat Barabai. Khususnya, pengguna tempat parkir pukul 04.00 sampai 08.00 Wita,” ungkap Dedy.

Baca juga: VIDEO Pungli di Pasar Keramat Barabai, Dinas Perdagangan Tegaskan Pelaku Bukan Petugas Resmi

Baca juga: Ditinggalkan Pedagang, Blok Ikan dan Ayam di Pasar Keramat Barabai Mubazir

Berdasarkan hasil uji petik pada 11, 17 dan 21 Juni 2021, jelas dia, perlu dilakukan intensifikasi parkir dengan cara penambahan waktu operasional portal.

Dengan begitu, potensi yang bisa didapat saat malam hari sebesar Rp 3.000.000.000 sampai Rp 4.000.000.000 per tahun.

Pertimbangan lainnya, belum optimalnya pengelolaan perparkiran dan masih terdapatnya petugas parkir yang tidak resmi.

Untuk meningkatkan Pendapapan Asli Daerah (PAD) di sektor retribusi parkir, intensifikasi parkir pun menjadi pilihan.

Baca juga: Sisir Pasar Keramat Barabai, Satuan Sabhara Polres HST Sita Puluhan Botol Alkohol dan Sajam

Baca juga: Operasi Yustisi Sasar Pasar Keramat Barabai, Tim Gakum Dapati 22 Pelanggar Tak Pakai Masker

“Selain itu, meningkatkan pengelolaan pelayanan perparkiran, khususnya malam, di Pasar  Keramat Barabai,” imbuhnya.

Tahun ini, sebutnya, target PAD sektor parkir sebesar Rp 4.460.840.841 dengan realisasi per 31 Agustus 2021 sebesar Rp 3.132.088.000.

Sedangkan target nanti, dengan adanya penambahan waktu operasional portal, tentu akan bertambah.

“Berdasarkan perhitungan, dari sebelumnya sebesar Rp 4.460.840.841 akan berubah menjadi Rp 6.000.000.000  pada kuartal IV tahun 2021,” pungkas Dedy.

(Banjarmasinpost.co.id/Hanani)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved