Berita Tanahlaut

Tak Bisa Tunjukkan Sertifikat Vaksin, 10 Bus Rombongan Wisatawan Dipulangkan Satgas Tanahlaut

Tim Satgas gabungan Kabupaten Tanahlaut, memulangkan 10 rombongan wisatawan yang hendak berwisata di Tala karena tak bisa menunjukan sertifikat vaksin

Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Hari Widodo
HM Kusry untuk BPost
TIM Satgas Tala melakukan penyekatan di lokasi wisata, Minggu (12/9/2021). Sejumlah pengunjung putar balik karena tak bisa menunjukkan sertifikat vaksin, menolak di-swab antigen dan atau hasil swab positif. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Tim Satgas gabungan Kabupaten Tanahlaut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel), Minggu (12/9/2021), kembali memulangkan pengunjung objek wisata.

Mereka yang dipulangkan yakni pengunjung yang tak bisa menunjukkan sertifikat vaksin atau tidak bersedia di-test swab.

Ini mengingat Pemkab Tala sekarang mewajibkan pengunjung objek wisata telah bervaksin atau negatif hasil test swab.

Tim bergerak dan melakukan penyekatan pintu masuk di sejumlah objek wisata yakni di Pantai Batakan Baru di Desa Batakan, Kecamatan Panyipatan. Lalu, di Pantai Takisung di Desa Takisung, Kecamatan Takisung.

Baca juga: PPKM Turun Level, Bupati Tala Tegaskan Tempat Wisata Dibuka Lagi dengan Ketentuan Vaksinasi

Baca juga: Pengaturan Tempat Wisata Pasca-PPKM di Tala Turun ke Level 3, Dispar Tegaskan Hal ini

Tiap pengunjung yang hendak masuk ke lokasi wisata diminta menunjukkan sertifikat vaksin. Bagi yang tidak bisa menunjukkan, maka diharuskan menjalani test swab. 

"Dan, apabila tidak mau di-test swab maka kami suruh balik," ucap Kepala Satpol PP dan Damkar Tala H Muh Kusry.

Hasil kegiatan tersebut, tak kurang sepuluh bus, 30 mobil pribadi, dan puluhan pemgendara roda dua yang harus putar balik lantaran penumpangnya tidak bisa menunjukkan sertifikat vaksin dan tidak bersedia di-test swab.

Kusry menyebutkan sebanyak 135 orang yang bersedia di-swab antigen. Hasilnya, 44 orang dinyatakan positif sehingga juga harus putar balik.

Ditegaskannya kegiatan tersebut bagian dari upaya Pemkab Tala menekan kasus covid-19 dan agar dapat menurunkan lev3l PPKM (pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat) dari level 3 (saat ini) menjadi level 2. Karena itu Tim Satgas bertindak tegas. 

Kusry mengatakan pada kegiatan tersebut pihaknya juga mendapati salah satu pengguna jalan yang mabuk dan membawa minuman keras.

Baca juga: Sudah 1,5 Tahun Ditutup, Tempat Wisata di Banjarmasin Belum Ada Tanda-tanda Dibuka

"Kami memberikan sanksi fiisk (push up) dan sorenya baru kami suruh balik," tandas Kusry.

Tim Satgas yang melakukan penyekatan di lokasi wisata tersebut terdiri atas Satpol PP, TNI, Polri, Dinas Perhubungan, Puskesmas Batakan, Satgas Kecamatan Takisung, Kecamatan Panyipatan, dan Satgas Desa.

(banjarmasinpost.co.id/idda royani)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved