Berita Tanahlaut
Dishub Tanahlaut Mulai Tertibkan ODOL, Tahun Depan Berlakukan Denda Maksimal Sebesar ini
Sejak awal penerapan penertiban ODOL di Tala hingga saat ini setidaknya tercatat 30 unit mobil bak jenis dump truck yang terjaring.
Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Eka Dinayanti
"Ngakunya tidak tahu mengenai ketentuan ODOL, padahal sudah lama kami sosialisasikan," tandas Gentry.
Sosialisasi tentang ODOL, lanjutnya, antara lain dilakukan saat para sopir melakukan uji kir di UPT Pengujian Kendaraan Bermotor di belakang kantor Dishub Tala di kawasan Jalan A Syairani, Pelaihari.
"Uji kir itu kan tiap enam bulan. Nah, saat mereka kir sudah kami beritahukan mengenai ODOL ini dan saat itu juga dimensi bak yang kelebihan sudah kami tandai pakai spidol agar dipotong," jelasnya.
Gentry mengatakan di Tala ada saja tempat yang bisa memotong bak dump truck seperti di tempat las maupun di tempat pembuatan karoseri.
"Sebenarnya tinggal ada tidaknya kemauan saja. Memotong bak memang perlu biaya, mungkin paling banyak Rp 10 juta. Itu harus dilakukan demi keamanan dan keselamatan pengguna jalan," tandasnya.
Baca juga: Curanmor di Banjarmasin, Lawan Petugas, Pria Basirih Didor Anggota Polisi Pascacuri Satu Unit Motor
Dikatakannya, saat ini pihaknya memang masih menerapkan sanksi denda rendah yakni antara Rp 250 ribu hingga Rp 1,5 juta.
Namun pada awal 2022 mendatang akan dikenakan denda maksimal yakni sebesar Rp 24 juta.
Sanksi tersebut diatur pada Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
"Jadi nanti jika kena razia atau di jembatan timbang kedapatan over dimension over load, maka akan langsung dikenai denda maksimal tersebut. Karena itu, lebih baik sekarang disesuaikan," tegas Gentry.
Selasa pekan lalu pihaknya juga telah melaksanakan penertiban ODOL di Terminal Tanah Habang, Pelaihari.
Terdapat lima armada pelanggar ODOL, lalu enam kendaraan telah mati masa pajaknya, dua sopir kedaluwarsa SIM-nya.
Terkait penindakan di bidang perhubungan ditangani oleh Dishub Tala, sedangkan pelanggaran terkait kelengkapan dokumen berkendara ditangani oleh pihak Polres Tala.
(banjarmasinpost.co,id/roy)