Azis Syamsudin Jadi Tersangka
Kronologi Waket DPR RI Azis Syamsudin Tersangka Kasus Uang Pelicin Rp 3,1 Miliar, Kini Ditahan KPK
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK). Azis jadi tersangka dugaan suap penyidik KPK Rp 3,1 miliar.
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Akhirnya Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK). Azis jadi tersangka dugaan suap penyidik KPK Rp 3,1 miliar.
Azis yang sempat mangkir dari panggilan KPK, dijemput paksa di kediamannya di Jakarta Selatan Jumat (24/9/2021) malam.
Azis sedianya diperiksa pada Jumat. Namun dia tak memenuhi panggilan dengan alasan sedang menjalani isolasi mandiri lantaran sempat berinteraksi dengan seseorang yang positif Covid-19.
KPK sudah melakukan pemeriksaan swab antigen terhadap Azis dengan hasil nonreaktif Covid-19. Dengan hasil itu, KPK langsung membawa Azis ke gedung KPK untuk diperiksa dan akhirnya ditahan.
Baca juga: Breaking News : Waket DPR RI Azis Syamsuddin Ditangkap KPK, Kini Sudah di Gedung Merah Putih
Baca juga: OTT KPK di HSU, Bupati Abdul Wahid Diperiksa di Gedung BPKP Banjarbaru
Azis diduga memberi suap kepada penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju ( SRP). Robin kini sudah dipecat KPK setelah berstatus tersangka suap penanganan perkara.
Azis pun menyusul ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah.
Uang pelicin itu diduga diberikan Azis untuk mengurus perkara di Lampung Tengah yang menyeret namanya dan kader Partai Golkar lainnya yaitu Aliza Gunado. Kasus tersebut saat itu tengah diselidiki KPK.
“Pada sekitar Agustus 2020, AZ (Azis Syamsuddin) menghubungi SRP (Stepanus Robin) dan meminta tolong mengurus kasus yang melibatkan AZ dan AG (Aliza Gunado) yang sedang dilakukan penyelidikannya oleh KPK,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri, Sabtu (25/9/2021), dilansir Kompas.com.
Selanjutnya, ujar Firli, Stepanus Robin menghubungi Maskur Husain (MH) yang merupakan seorang pengacara untuk ikut mengawal dan mengurus perkara tersebut.
Kemudian, Maskur menyampaikan pada Azis dan Aliza untuk masing-masing menyiapkan uang sejumlah Rp 2 Miliar.
Stepanus Robin juga menyampaikan langsung kepada Azis terkait permintaan sejumlah uang tersebut dan kemudian disetujui oleh Azis.
“Setelah itu MH (Maskur Husain) diduga meminta uang muka terlebih dahulu sejumlah Rp 300 juta kepada AZ,” kata Firli.
Azis kemudian mentransfer uang panjar suap itu ke rekening bank milik Maskur.
“Sebagai bentuk komitmen dan tanda jadi, AZ dengan menggunakan rekening bank atas nama pribadinya diduga mengirimkan uang sejumlah Rp 200 juta ke rekening bank MH secara bertahap,” ungkap Firli.
Firli melanjutkan, masih di bulan Agustus 2020, Stepanus Robin juga diduga datang menemui Azis di rumah dinasnya di Jakarta Selatan untuk kembali menerima uang, kali ini tunai. Uang diberikan secara bertahap.
