Azis Syamsudin Jadi Tersangka
Kronologi Waket DPR RI Azis Syamsudin Tersangka Kasus Uang Pelicin Rp 3,1 Miliar, Kini Ditahan KPK
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK). Azis jadi tersangka dugaan suap penyidik KPK Rp 3,1 miliar.
Yaitu sebanyak 100.000 Dollar AS atau Rp 1,42 miliar, 17.600 Dollar Singapura (Rp 185 juta) dan 140.500 Dollar Singapura (Rp 1,48 miliar).
“Uang-uang dalam bentuk mata uang asing tersebut kemudian ditukarkan oleh SRP dan MH ke money changer untuk menjadi mata uang rupiah dengan menggunakan identitas pihak lain,” kata Firli.
“Sebagaimana komitmen awal pemberian uang dari AZ kepada SRP dan MH sebesar Rp 4 Miliar, yang telah direalisasikan baru sejumlah Rp 3,1 Miliar,” ucap dia.
Untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan penahanan kepada Azis Syamsuddin selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 24 September 2021 sampai dengan 13 Oktober 2021 di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan.
Atas perbuatannya tersebut, Azis disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: OTT KPK di HSU - Bupati Abdul Wahid, Pejabat, Staf Diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi
Baca juga: Kirim Surat Lewat Gapensi, KPK Panggil Sepuluh Pengusaha HSU
KPK Cari Bukti Keterlibatan Azis Syamsuddin di Kasus Rita Widyasari
Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari disebut menyuap eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju untuk menyetop pengusutan dugaan pencucian uang.
Robin disebut mengenal Rita dari Wakil Ketua DPR RI Muhammad Azis Syamsuddin.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan pihaknya juga tengah mencari bukti dugaan itu.
Lembaga antirasuah tersebut tidak bisa menindak Azis Syamsuddin dalam kasus itu jika tidak ada bukti.
"KPK itu bekerja tidak bisa lepas dari ketentuan hukum," ujar Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (25/9/2021) dini hari.
Firli juga menyebut bakal langsung memperkarakan Azis jika minimal buktinya ada.
KPK menegaskan tidak akan pandang bulu.
"KPK harus bekerja dasarnya di situ (minimal alat bukti)," kata Firli dilansir di Tribunnews.com dengan judul KPK Cari Bukti Keterlibatan Azis Syamsuddin dalam Kasus Dugaan Suap Rita Widyasari.
Sebelumnya, Stepanus Robin Pattuju diduga turut memainkan perkara yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
