Harga Bitcoin
Harga Bitcoin 27 September 2021 Naik Tipis, Simak Harga Mata Uang Kripto Lain
Harga Bitcoin memasuki awal pekan ini, Senin (27/9/2021) sedikit menguat. Namun tak semua mata kripto
BANJARMASINPOST.CO.ID - Harga Bitcoin memasuki awal pekan ini, Senin (27/9/2021) sedikit menguat.
Namun tak semua mata kripto, harga mata uangnya menggembirakan.
Secara umum, harga mata uang kripto pada perdagangan awal pekan ini bergerak variatif.
Dari 10 mata uang kripto dengan kapitalisasi terbesar, terdapat dua aset kripto yang bergerak melemah, sementara sisanya menguat.
Baca juga: Kalsel Tawarkan Sejumlah Proyek Infrastruktur ke Investor Korea
Baca juga: Harga Emas Antam Terkini, Dilengkapi Evaluasi Pergerakan Logam Mulia Selama Sepekan
Dikutip dari Coinmarketcap.com, harga bitcoin misalnya, pada perdagangan pagi hari ini menguat 5,29 persen menjadi di kisaran 44.243 dollar AS per keping.
Nilai tersebut setara dengan sekitar Rp 628,25 juta (kurs Rp 14.200). Meski demikian, bila dibandingkan dengan sepekan yang lalu, harga bitcoin masih mengalami koreksi sebesar 2,70 persen.

Sementara itu, harga ethereum melesat lebih dari 10 persen menjadi sektiar 3.145 dollar AS per keping atau sekitar Rp 44,66 juta pada perdagangan hari ini.
Namun, harga tersebut juga masih lebih lemah 1,46 persen bila dibandingkan dengan waktu perdagangan sepekan yang lalu.
Untuk diketahui, harga bitcoin sempat anjlok pada perdagangan akhir pekan kemarin. Hal tersebut disebabkan oleh penegasan larangan bitcoin di China.
Larangan itu juga berlaku untuk aset kripto lain seperti ethereum dan sejenisnya.
Baca juga: Investor Korea Belum Pilih Proyek, Sekda Kalsel Roy Rizali Anwar Berharap Lancar
Dilansir dari Bloomberg, Jumat (24/9/2021), bank sentral China, People Bank of China (PBoC) mengatakan, setiap transaksi yang berkaitan dengan mata uang kripto adalah ilegal dan harus dilarang di Negeri Panda tersebut.
Hal itu merupakan penegasan dari otoritas setempat untuk melarang setiap operasional industri mata uang kripto di China.
PBoC menyebut, semua mata uang kripto, termasuk di dalamnya bitcoin dan tether bukanlah uang fiat dan dilarang untuk disirkulasikan di pasar.
Semua transaksi terkait dengan mata uang kripto, termasuk di dalamnya jasa yang disediakan oleh bursa luar negeri untuk pasar dalam negeri termasuk dalam kategori aktivitas keuangan ilegal.

Aset kritpo yang harganya melesat cukup signifikan pada perdagangan hari ini adalah uniswap, yang harganya melejit 33,81 persen menjadi di kisaran 25,18 dollar AS per keping. Nilai tersebut setara dengan sekitar Rp 357.840.
Dilansir kompas.com, Dibanding dengan waktu perdagangan yang sama sepekan yang lalu, harga uniswap pun telah menguat 11,02 persen.
pemerintah China lewat Bank Sentralnya karena menganggap bahwa mata uang kripto adalah investasi yang bersifat spekulatif dan dianggap rawan dimanfaatkan untuk tindakan pencucian uang.
Sebenarnya larangan tersebut telah dilakukan sejak tahun 2019, tetapi para penambang di China tetap melakukan perdagangan melalui bursa asing.
Pemerintah China menganggap bahwa larangan untuk sekarang akan dilakukan dengan sangat tegas.
Baca juga: Mau Investasi Emas di Masa Pandemi Covid-19, Inilah Caranya
Sebelumnya, tepatnya pada bulan Mei, pemerintah China sebenarnya sudah mengingatkan pembeli mata uang kripto jika mereka tidak mendapat proteksi ketika melakukan transaksi.
Dikutip dari BBC, pemerintah China sebenarnya menginginkan masyarakatnya untuk fokus pada sektor industri.
Sedangkan pada bulan Juni, pemerintah melarang bank dan seluruh platform pembayaran untuk memfasilitasi seluruh dan diisukan akan melakukan ban terhadap aktivitas 'mining'.
Setelah melewati beberapa tahapan dalam proses pelarangan, kemarin (24/9/2021), pemerintah China mengindikasikan akan melakukan shut down terhadap seluruh komponen yang menyangkut mining dan mata uang kripto.
Pelarangan menjadi semakin kuat ketika siapapun yang melakukan mining atau transaksi menggunakan mata uang kripto akan dianggap melakukan tindakan melawan hukum dan dituntut.
Selain itu bagi web yang menyediakan layanan mata uang kripto dan masih beroperasi di China dianggap aktivitasi ilegal.

Larangan oleh Pemerintah China Bukan Hal Baru
Pemerintah China sebenarnya sudah melarang mata uang kripto sejak 2013 dan tidak diperbolehkan seluruh institusi perbankan untuk menangani transaksi tersebut.
Namun beberapa tahun kemudian larangan tersebut terlihat dilonggarkan.
Kebijakan terhadap segala bentuk larangan terhadap mata uang kripto oleh pemerintah China sebenarnya telah banyak menuai kritik.
Kepala Penelitian di Coinshares, Chris Bendiksen menyatakan bahwa larangan tersebut adalah bentuk sistem pemerintahan yang bersifat top-down khusunya dalam pengontrolan mata uang.
"Ini bukan hal yang baru jika China tidak menyukai Bitcoin dan merupakan antitesis dari rezim tentang sentralisasi kepemimpinan pada kontrol terhadap uang," ucapnya dikutip dari CNBC.
Baca juga: Lowongan Kerja Kalsel 2021, Kesempatan Berkarir di Perusahaan Otomotif PT Sumber Berlian Motors
Pelarangan lebih diperketat dan dilakukan di awal tahun ini.
Pemerintah China mengumumkan akan menyita seluruh peralatan yang digunakan untuk melakukan 'mining'.
Selain itu, lembaga keuangan dan platform pembayaran apapun juga dilarang memberikan pelayanan terkait proses transaksi hingga verifikasi.
Apabila lembaga berkaitan melanggar maka akan dilakukan penutupan.
Pelarang demi pelarangan yang dilakukan pemerintah China menandakan adanya penghilangan akan seluruh kegiatan yang menyangkut mata uang kripto seperti 'mining'.

Bank Rakyat China merencanakan untuk memperketat pengawasan terhadap transaksi yang berkaitan dengan mata uang kripto.
Dikutip dari sumber yang sama, pelarangan seluruh transaksi yang diungkapkan, sepertinya semakin memperteguh pendirian dari negara yang dipimpin oleh Xin Jinping tersebut.
Hal tersebut dilatarbelakangi adanya keinginan untuk memaksimalkan pengembangan dari mata uang digital milik China yaitu yuan.
Di lain sisi, pemerintah China menganggap bahwa aktivitas mining menyebabkan perubahan iklim yang signifikan karena dilakukan dengan menggunakan banyak komputer sehingga mengakibatkan pemborosan energi seperti listrik.
Alasan tersebut juga didukung oleh program pemerintah yang menginginkan China bebas dari penggunaan karbon pada tahun 2060.
Baca juga: Kirim Surat Lewat Gapensi, KPK Panggil Sepuluh Pengusaha HSU
Di lain sisi, pelarangan yang dilakukan tentu memberikan masalah bagi penambang yang berada di China dan Hongkong.
Mereka dipusingkan dengan mencari cara untuk mengamankan aset yang sudah ditanam di aktivitas yang berhubungan dengan mata uang kripto.
Laporan tersebut didapatkan dari narasumber, David Lesparence.
Dirinya merupakan pengacara yang berasal dari Toronto, Kanada yang memiliki spesialisasi dalam memindahkan aset dari penambang ke negara lain dalam rangka untuk mengamankan dari pajak.
"Sejak pengumuman pelarang tersebut, saya telah menerima lusinan pesan berupa email, panggilan, dan aplikasi yang terenkripsi."
"Seluruhnya berasal dari penambang di China dan mengharapkan solusi dari saya terkait cara untuk mengakses dan melindungi asetnya," ceritanya dikutip dari CNBC.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)