Berita Tanahlaut
Satpol PP Tanahlaut Kembali OTT Pangkalan, Owner Ngaku Pindahkan Elpiji Melon karena Pernah Kecurian
Ada satu lagi pangkalan elpiji yang saat ini diproses hukum oleh Satpol PP Tala, yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Kamis malam
Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Eka Dinayanti
"Katanya beberapa waktu lalu pernah dibongkar atau dicuri dan ada laporan polisinya," sebutnya.
Disebutkannya, sebanyak 44 tabung elpiji melon yang saat itu dipindahkan ke mobil minibus yang bersangkutan dan hendak dibawa ke rumah.
Mengenai pemberkasan perkara tersebut, Tony mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu pendapat ahli.
Satpol PP dan Damkar Tala sebelumnya juga telah memproses dua pangkalan--di Kecamatan Pelaihari dan Batibati--yang juga terjaring OTT dalam kasus berbeda yakni menjual elpiji melon melampaui harga eceran tertinggi (HET).
Dua pangkalan itu telah disidang dan divonis oleh Pengadilan Negeri Pelaihari karena terbukti melanggar pasal 28 ayat 3 Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 7 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman. Vonisnya berupa denda puluhan juga dan subsidair beberapa bulan kurungan.
(banjarmasinpost.co.id/roy)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/personel-satpol-pp-dan-damkar-tala-melakukan-ott-pangkalan-elpiji-melon.jpg)