Berita Tanahlaut

Satpol PP Tanahlaut Kembali OTT Pangkalan, Owner Ngaku Pindahkan Elpiji Melon karena Pernah Kecurian

Ada satu lagi pangkalan elpiji yang saat ini diproses hukum oleh Satpol PP Tala, yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Kamis malam

Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Eka Dinayanti
SATPOL PP DAN DAMKAR TALA
Personel Satpol PP dan Damkar Tala melakukan OTT pangkalan elpiji melon di Kecamatan Bajuin, Kamis malam kemarin. Puluhan tabung elpiji melon dipindahkan ke mobil minibus dan hendak dibawa ke rumah pemilik pangkalan 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Personel Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Tanahlaut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel), terus bergerak menertibkan pangkalan liquified petroleum gas (LPG) nakal.

Sejumlah pangkalan ditengarai melakukan aktivitas melanggar peraturan seperti menjual elpiji melon melebihi harga eceran tertinggi (HET).

Ada juga yang memindahkan dari gudang pangkalan yang selanjutnya diduga bakal dijual kepada pihak yang tak berhak.

Ada satu lagi pangkalan yang saat ini diproses hukum oleh Satpol PP Tala, yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Kamis malam kemarin.

"Sekarang masih proses pemberkasan," sebut Kepala Satpol PP dan Damkar Tala H Muh Kusry, Senin (27/9/2021).

Baca juga: Harga Elpiji 3 Kg Melambung di Eceran, Hiswana Migas Kalsel Imbau Warga Beli di Pangkalan

Baca juga: Harga Elpiji 3 Kg di Eceran Melambung, Warga Martapura Timur Ini Rela Antre di Pangkalan

Ia menyebutkan pangkalan tersebut berada di wilayah Kecamatan Bajuin.

Sebelumnya pihaknya telah melakukan pengawasan hingga akhirnya pada Kamis malam tersebut dipergoki sedang berupaya mengangkut elpiji subsidi tersebut ke luar pangkalan setempat.

"Petugas kami melihat langsung pemilik pangkalan melakukan aktivitas mengeluarkan atau memindahkan elpiji 3 kilogram ke mobil minibus yang akan dibawa keluar dari pangkalan," papar Kusry.

Pemilik pangkalan tak berkutik ketika personel Satpol PP yang dipimpin Tony Permana memergoki aktivitas tersebut.

"Saat itu owner pangkalan sengaja memindahkan elpiji melon dari pangkalan untuk dibawa ke rumah yang bersangkutan," kata Kusry.

Pejabat eselon II di Bumi Tuntung Pandang ini menerangkan perbuatan tersebut melanggar Peraturan Bupati nomor 24 tahun 2021 pasal 22 ayat 9.

Bunyi pasal tersebut yakni setiap Sub Penyalur dilarang melakukan kegiatan bongkar muat atau penyaluran LPG Tabung 3 kilogram bersubsidi pada malam hari secara terus menerus sehingga pada siang hari Sub Penyalur terindikasi tidak mendapatkan supply dari Penyalur dengan tujuan agar LPG Tabung 3 tiga kilogram bersubsidi dapat didistribusikan ke pihak lain untuk memperoleh keuntungan.

Gas elpiji 3 kilogram yang dipindahkan ke mobil minibus tersebut kemudian diamankan ke Kantor Satpol PP dan Damkar Tala di kawasan Jalan A Syairani, Pelaihari.

Selanjutnya perkara tersebut diproses hukum.

Tony Permana menuturkan saat OTT Kamis malam tersebut, pemilik pangkalan beralasan memindahkan elpiji melon ke rumah yang bersangkutan karena gudang pangkalan tidak aman.

Baca juga: Narkoba Kalsel, MIL Akui Beli Sabu Di Banjarmasin, Penjualnya Dalam Pengejaran

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved