Ekonomi dan Bisnis
Tegas Tolak Sertifikasi CHSE, Begini Alasan PHRI Kalsel
PHRI) Kalsel menolak adanya program Sertifikasi CHSE yang akan diberlakukan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Penulis: Nurholis Huda | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINBPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kalsel menolak adanya program Sertifikasi CHSE (Cleanliness, Health, Safety & Environment Sustainability) yang akan diberlakukan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Penolakan ini disampaikan sehubungan dengan adanya rencana dari pemerintah untuk mewajibkan sertifikasi CHSE bagi industri pariwisata khususnya sektor hotel dan restoran.
"Kami Pimpinan BPD PHRI Kalsel menolak rencana tersebut jika dilakukan saat ini karena bersifat kontra produktif dari upaya kami yang berusaha bangkit dari keterpurukan, dan manfaat dari CHSE itu tidak ada kekuatan dalam menghadapi PPKM Level 4." kata Ketua BPD PHRI Kalsel,
dr. Rosally Gunawan, Senin (27/9/2021).
Diketahui CHSE adalah standar yang diberikan Kemenparekraf berbasis Cleanliness (Kebersihan), Health (Kesehatan), Safety (Keamanan), dan Environment Sustainability (Kelestarian Lingkungan) untuk para pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif.
Baca juga: Protokol Kesehatan Berbasis CHSE di Sektor Pariwisata, Menjawab Kekhawatiran Masyarakat Soal Ini
Baca juga: Rumah Makan dan Kafe di Banjarmasin Ini Dapat Sertifikasi CHSE, Begini Prosedur Permohonan CHSE
CHSE sudah dilaksanakan tahun 2019 dan di Kalsel lebih dari 35 Hotel dan resto sudah dilaksanakan dan sudah diberikan Sertifikat, semua biaya audit dibayar oleh pemerintah ( Gratis untuk Pelaku Wisata / Hotel dan resto).
CHSE yang diprogramkan oleh Kemenparekraf bertujuan untuk semua pelaku wisata bisa tetap berjalan bisnisnya meskipun di masa pandemi.
Tapi kenyataannya, pada saat diberlakukan PPKM level 4 Jawa, Bali dan Kalimantan Selatan semua Hotel dan resto dibatasi bisnisnya, dilarang cafe buka, acara pertemuan dan pernikahan dilarang buka.
"Jadi Hotel dan resto yang punya sertifikat CHSE maupun tidak sama saja, artinya CHSE tidak ada gunanya,"katanya
Dan tahun 2021 pemerintah mau melaksanakan Sertifikai CHSE mandiri dengan biaya Rp12 juta per perusahaan.
"Kami pikir tidak dapat menjangkau pada semua anggota khususnya hotel dan restoran se-Indonesia apalagi Kalsel ” kata Ketua PHRI Kalsel dr. Hj. Rosally Gunawan.
Terlebih lagi kalau melihat masa berlaku CHSE yang hanya satu tahun dan harus diperpanjang pada tahun berikutnya.
"Pengusaha, apabila dalam pelaksanaannya nanti sertifikasi CHSE ini sudah tidak ditanggung lagi sama pemerintah," urainya.
"Hal yang jadi pertanyaan lainnya, dalam pelaksanaan pun, masyarakat / tamu pun tidak membedakan antara hotel dan restoran yang sudah maupun yang belum memiliki sertifikat CHSE, tamu tidak memilih hotel / resto oleh karena ada CHSE nya” ungkap Ketua PHRI Kalsel .
Baca juga: PHRI Teriak PPKM Level 4 Diperpanjang, Nasib 3.000 Karyawan Perhotelan di Kalsel Digantung
Baca juga: Jumlah Tamu Merosot 50 Persen, BPD PHRI Kalsel Khawatir Industri Perhotelan Tutup
Selain itu, jika dilihat dari poin-poin Sertifikasi CHSE sebagian besar sudah tercantum pada perijinan atau sertifikasi yang sudah ada yaitu Sertifikasi Bintang, tambah dr. Hj. Rosally Gunawan.
Disebutnya, Hotel dan restoran sudah terlalu banyak dengan ijin-ijin yang saling membebani pengusaha dalam menghidupkan pariwisata.
"Spalagi dalam kondisi pandemi ini kami PHRI sangat terpuruk jadi kami BPD PHRI Kalsel menolak akan diberlakukannya sertifikasi CHSE, apalagi adanya wacana bahwa Sertifikasi CHSE akan dikaitkan dengan proses Perizinan melalui OSS,” dr. Rosally Gunawan. (Banjarmasinpost /Nurholis Huda).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/ketua-umum-bpd-phri-kalsel-rosally-gunawan.jpg)