Kabar DPRD Tanah Laut
DPRD Tala Setujui Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021
Raperda Perubahan APBD tahun 2021 disetujui untuk disahkan menjadi peraturan daerah (perda)
Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Setelah melalui proses pembahasan yang cukup menyita waktu dan tenaga, akhirnya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran dan Pendapatan Daerah (APBD) tahun 2021 Kabupaten Tanah Laut (Tala), akhirnya tertuntaskan pembahasannya.
Pada Kamis (30/9/2021) kemarin Raperda Perubahan APBD tahun 2021 tersebut telah disetujui untuk disahkan menjadi peraturan daerah (perda).
Keputusan itu dihasilkan melalui rapat paripurna yang berlangsung di gedung utama DPRD Tala di kawasan Jalan A Syairani, Pelaihari.
Rapat Paripurna beragenda Pengambilan Keputusan Terhadap Raperda Kabupaten Tala tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 tersebut dipimpin Ketua DPRD Tala Muslimin.
Ia didampingi dua wakilnya yaitu H Atmari dan H Rahimullah.
Pihak Pemerintah Kabupaten Tanah Laut langsung dihadiri Bupati HM Sukamta.
Baca juga: Support Tumbuhkembang IKM, Wakil Rakyat Tala Blusukan ke Perkampungan
Selain itu juga hadir beberapa pejabat teras terkait di lingkup Pemkab Tala.
Dokumen pengesahan Raperda Perubahan APBD 2021 menjadi perda ditandatangi Bupati dan pimpinan dewan.
"Alhamdulillah Raperda Perubahan APBD 2021 telah disetujui. Selanjutnya nanti mudah-mudahan dapat segera dilaksanakan sehingga kegiatan dan program pembangunan juga bisa makin lancar," ucap Muslimin.
Bupati Tala HM Sukamta mengatakan penandatangan tersebut dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2021.
Peraturan itu mengamanatkan bahwa pengambilan persetujuan bersama antara kepala daerah dengan DPRD dilaksanakan paling lambat tiga bulan sebelum tahun anggaran berakhir.
"Kita berharap dengan terpenuhinya jadwal tahapan penyusunan Perubahan APBD akan mampu menyediakan waktu yang cukup untuk pelaksanaan program, kegiatan dan sub kegiatan yang telah direncanakan sehingga dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi daerah dan masyarakat Tala," ucap Sukamta.
Penandatangan persetujuan bersama tersebut bukan akhir dari proses panjang penyusunan perubahan APBD. Pasalnya, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, masih terdapat beberapa tahapan lagi sebelum Raperda tentang Perubahan APBD dapat ditetapkan.
Di antaranya paling lambat tiga hari kerja setelah pengambilan persetujuan bersama, Raperda tentang Perubahan APBD 2021 dan Rancangan Peraturan Bupati Tala (Raperbup) tentang penjabaran perubahan APBD 2021 beserta dokumen kelengkapan lainnya, sudah harus disampaikan kepada gubernur Kalsel untuk dilakukan evaluasi.
Sesuai ketentuan, rentang waktu pelaksanaannya maksimal selama lima belas hari kerja.
