Breaking News

Kabar DPRD Tanah Laut

DPRD Tala Setujui Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021

Raperda Perubahan APBD tahun 2021 disetujui untuk disahkan menjadi peraturan daerah (perda)

Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Eka Dinayanti
HUMAS DPRD TALA UNTUK BPOST GROUP
 Didampingi dua wakilnya, Ketua DPRD Tala Musimin (ketiga dari kanan) bersama Bupati Tala HM Sukamta memperlihatkan dokumen pengesahan Perubahan APBD 2021 pada rapat paripurna, Kamis (30_9) sore. 

Selanjutnya hasil evaluasi yang tertuang dalam keputusan Gubernur Kalsel akan menjadi dasar penyempurnaan atas Raperda tentang Perubahan APBD dan Raperbup tentang Penjabaran Perubahan APBD 2021 oleh Bupati Tala untuk kemudian disampaikan kembali ke DPRD Tala guna mendapatkan persetujuan.

Setelah mendapat persetujuan DPRD, barulah Raperda tentang Perubahan APBD 2021 dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dan diundangkan dalam lembaran daerah.

Ini diikuti penetapan dan pengundangan Peraturan Bupati Tala tentang penjabaran perubahan APBD 2021.

Kemudian dilanjutkan dengan verifikasi dan pengesahan perubahan DPA dengan alokasi waktu paling lama lima belas hari kerja sejak ditetapkannya Perbup tentang Penjabaran APBD.

"Melihat masih panjangnya tahapan penyusunan perubahan APBD, kita semua tentu berharap agar semua tahapan yang tersisa berjalan lancar dan dapat dilakukan langkah-langkah akselerasi sehingga Raperda Perubahan APBD 2021 beserta Raperbup Penjabaran Perubahan APB 2021 dapat segera ditetapkan," ucap Sukamta.

Ia menyampaikan penghargaan tinggi disertai ucapan terima kasih kepada pimpinan DPRD dan seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran DPRD atas kerja keras, dedikasi, dan keseriusannya dalam menuntaskan proses pembahasan rancangan perubahan APBD 2021 secara simultan dan tanpa kenal lelah. (aol)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved