Maulid Nabi 2021
PPKM Diperpanjang, Ini Aturan Rayakan Maulid Nabi 2021 di Wilayah Level 1 Sampai 4
Simak aturan merayakan Maulid Nabi Muhammad SAW sesuai ketentuan pemerintah di wilayah yang menerapkan PPKM level 1-4.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Berbeda dengan PPKM Jawa dan Bali yang diperpanjang 19 Oktober - 1 November 2021, untuk luar Jawa dan Bali diperpanjang 19 Oktober -8 November 2021.
Mengingat besok juga bertepatan dengan Maulid Nabi 2021, simak aturan merayakan Maulid Nabi Muhammad SAW sesuai ketentuan pemerintah di wilayah yang menerapkan PPKM level 1-4.
Seperti diketahui, Maulid Nabi diperingati tiap 12 Rabiul Awal. Tahun ini 12 Rabiul Awal 1443 H jatuh pada 19 Oktober 2021, atau hari pertama perpanjangan PPKM.
Maulid Nabi Muhammad SAW merupakan salah satu hari besar umat muslim di Indonesia.
Meskipun di kalender tercetak tanggal merah Hari Maulid Nabi Muhammad SAW adalah tanggal 19 Oktober, tapi pada hari tersebut bukan hari libur.
Baca juga: 25 BACAAN Selawat Nabi dalam Bahasa Arab dan Latin, Dianjurkan untuk Menyambut Maulid Nabi 2021
Baca juga: Menuai Berkah Maulid Nabi Muhammad SAW 2021, Berikut Amalan Dianjurkan Sambut Kelahiran Rasulullah
Pemerintah sudah menggeser hari libur Maulid Nabi Muhammad SAW ke tanggal 20 Oktober 2021.
Perubahan hari libur dan cuti bersama bulan Oktober 2021 ini diharapkan bisa mengurangi mobilitas dan potensi penularan Covid-19.
Pasalnya, setiap kali ada "hari kejepit" banyak warga Jakarta berbondong-bondong liburan ke luar kota atau pulang kampung.
Di tengah pandemi virus corona yang berlangsung sejak Maret 2020, hal ini turut meningkatkan kasus harian Covid-19.
Nah, perubahan hari libur tersebut tertuang dalam Surat Keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi, Birokrasi Nomor 712, 1, dan 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB Nomor 642, 4, dan 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.

Alasan pemerintah geser hari libur Maulid Nabi Muhammad SAW
Dirjen Bimas Islam Kemenag RI Kamaruddin Amin mengatakan, kebijakan untuk menggeser hari libur Maulid Nabi Muhammad SAW ini merupakan upaya pencegahan dan penanganan penyebaran dan antisipasi munculnya klaster baru Covid-19.
"Ini ikhtiar untuk mengantisipasi munculnya klaster baru, maka dipandang perlu dilakukan perubahan hari libur dan cuti bersama tahun 2021 M," kata Amin dikutip dari Kompas.com 9 Agustus 2021.
Untuk perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW, Kementerian Agama (Kemenag) telah membuat pedoman.
Mengutip Kompas.com, Kemenag menetapkan pedoman penyelenggaraan peringatan hari besar keagamaan (PHBK) di masa pandemi Covid-19, termasuk peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 2021.