Maulid Nabi 2021
PPKM Diperpanjang, Ini Aturan Rayakan Maulid Nabi 2021 di Wilayah Level 1 Sampai 4
Simak aturan merayakan Maulid Nabi Muhammad SAW sesuai ketentuan pemerintah di wilayah yang menerapkan PPKM level 1-4.
Pedoman ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama (Menag) Nomor 29 Tahun 2021 dan ditandatangani pada 7 Oktober 2021.
Berikut pedoman penyelenggaraan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dari Kemenag:
1. Wilayah PPKM level 2 dan 1
PHKB seperti Maulid Nabi di wilayah PPKM level 2 dan level 1, bisa dilaksanakan secara tatap muka dengan tetap mematuhi protokol kesehatan secara ketat.
2. Wilayah PPKM level 4 dan 3
PHKB seperti Maulid Nabi di wilayah PPKM level 2 dan level 1, dianjurkan untuk dilaksanakan secara virtual atau daring.
Baca juga: BREAKING NEWS: Update Covid-19, PPKM Banjarmasin dan Kalimantan Selatan Menjadi Level 2
Baca juga: BREAKING NEWS: PPKM Jawa dan Bali Diperpanjang Sampai 1 November 2021, 54 Daerah Kini Level 2
3. Pelaksanaan PHKB di ruang terbuka
Bagi wilayah dengan kriteria PPKM level 4 dan level 3 yang ingin melaksanakan peringatan secara tatap muka di ruang terbuka, maka harus memenuhi protokol berikut:
- Dilaksanakan di ruang terbuka
- Apabila dilaksanakan di tempat ibadat (masjid/mushala, gereja, pura, vihara, kelenteng/litang, dan tempat lain yang difungsikan sebagai tempat ibadat) atau ruang tertutup lainnya, jumlah peserta yang hadir paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan atau 50 orang
- Peserta yang hadir diutamakan berasal dari warga daerah sekitar
- Menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan telah dikoordinasikan dengan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 setempat.

4. Kewajiban penyelenggara
Penyelenggara peringatan Maulid Nabi dan PHBK lainnya, memiliki kewajiban sebagai berikut:
- Menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan 5M
- Melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jemaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun)
- Menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir
- Menyediakan cadangan masker medis
- Melarang jemaah dengan kondisi tidak sehat mengikuti pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan
- Mengatur jarak antarjemaah paling dekat 1 meter dengan memberikan tanda khusus pada lantai, halaman, atau kursi Kotak amal, infak, kantong kolekte, atau dana punia ditempatkan pada tempat tertentu dan tidak diedarkan
- Memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan dengan mengatur akses keluar dan masuk jemaah
- Melakukan disinfeksi di tempat pelaksanaan kegiatan
- Memastikan tempat ibadat atau tempat penyelenggaraan memiliki sirkulasi udara yang baik dan sinar matahari dapat masuk serta apabila menggunakan air conditioner (AC) wajib dibersihkan secara berkala
- Memastikan pelaksanaan khotbah, ceramah, atau tausiyah wajib memenuhi ketentuan
- Khatib, penceramah, pendeta, pastor, pandita, pedanda, atau rohaniwan memakai masker dan pelindung wajah (faceshield) dengan baik dan benar, serta mengingatkan jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.
5. Kewajiban jemaah atau peserta PHBK