Kriminalitas Tabalong
Narkoba di Kalsel, Mengaku Beli Sabu di HSU, MI tak Berkutik Diamankan Satresnarkoba Polres Tabalong
Pria yang merupakan seorang pedagang diamankan Satresnarkoba Polres Tabalong di Desa Karangan Putih, Kecamatan Kelua, Tabalong
Penulis: Dony Usman | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Sempat berusaha membuang barang bukti berupa paketan sabu, MI (31), warga Desa Pudak Setegal, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong, Kalsel, kini tak berkutik lagi untuk jalani proses hukum.
Pria yang merupakan seorang pedagang ini diamankan Satresnarkoba Polres Tabalong, Selasa (19/10/2021) siang, di Desa Karangan Putih, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong, Kalsel.
Selain mengamankan pelaku, petugas yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Tabalong, Iptu Sutargo, juga menyita sejumlah barang bukti.
Di antaranya, berupa 1 bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening diduga narkotika jenis sabu seberat 0,03 gram.
Baca juga: Penganiayaan di Kalsel, Diduga Persoalan Lama, Pria di Tabalong ini Lukai Korban dengan Pipa Besi
Baca juga: Masyarakat Antusias Ikuti Vaksinasi Polres Tabalong, 800 Dosis Disuntikkan
Kemudian, 1 pak platik klip, 1 buah dompet warna merah muda, 1 buah HP dan uang tunai Rp 250 ribu diduga hasil penjualan sabu-sabu.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, Kasi Humas Polres Tabalong, Iptu Mujiono, dikonfirmasi, Kamis (21/10/2021) membenarkan petugas satresnarkoba menangkap MI (31).
MI ditangkap petugas berawal dari didapatnya informasi dari warga setempat di daerah Desa Pudak Setegal sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu-sabu.
Usai itu petugas melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan, dan melihat orang yang berhenti di depan rumah dengan gerak-gerik mencurigakan.
Baca juga: Fasilitas Penanggulangan dan Pencegahan Narkoba di Kabupaten HSU Terus Ditingkatkan
Baca juga: Narkoba Kalsel : Simpan 2 Paket Sabu Dalam Tas, Pria HST Diringkus Unit Reskrim Polsek Angsana
Petugas pun melakukan upaya penangkapan kepada pelaku yang sebelumnya terlihatmenjatuhkan dompet ke pinggir jalan.
Ketika diperiksa petugas ternyata dompet pelaku itu berisikan 1 paket yang diduga narkoba jenis sabu-sabu.
"MI tidak berkutik saat dilakukan penangkapan,dan mengakui perbuatannya bahwa sabu-sabu diperolehnya dengan cara membeli dari seseorang yang berada di daerah Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara," terang Iptu Mujiono.
(banjarmasinpost.co.id/donyusman)