BLT UMKM 2021

BLT UMKM Masih Didapat Hingga Akhir Tahun 2021, Cek Status Bantuan di https://eform.bri.co.id/bpum

Pemerintah memastikan kalau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) alias BLT UMKM 2021 akan tetap diberikan pada November hingga Desember 2021.

Editor: M.Risman Noor
BANJARMASINPOST.CO.ID/SITI BULKIS
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI, Sandiaga Salahuddin Uno, saat menerima mengenakan jaket sasirangan yang merupakan produksi dari hasil kolaborasi UMKM Rumah Kreatif dan pelaku usaha binaan Gerakan Kewirausahaan Nasional (GKN) Kalimantan Selatan (Kalsel), saat kunjungan ke Kampung Purun Kota Banjarbaru Kamis (2/9/2021). 

Sebab, Kemenkop UKM masih menunggu keputusan dari Kementerian Keuangan terkait anggarannya.

Bagi pelaku usaha mikro yang memenuhi syarat dan belum menerima BLT UMKM, bisa mengecek penerima bantuan pada September ini.

Cara Cek Penerima dan Ambil Antrean Online

Penerima BLT UMKM bisa mendapatkan kuota antrean melalui BPUM Reservation System.

Nasabah bisa memilih Unit Kerja Operasional (UKO) atau bank tempat pencairan dan tanggal penyalurannya.

Setelah mendapatkan antrean secara online, penerima tak perlu datang langsung ke bank untuk mengambil antrean.

Baca juga: Tak Hanya Soal Musik, Krisdayanti Pun Semangat Kala Diajak Berbincang Soal UMKM di Kota Batu Malang

Berikut alur layanan BPUM Reservation System, yang Tribunnews.com kutip dari Instagram @kemenkopukm:

1. Cek nama penerima di eform.bri.co.id/bpum;

Masyarakat bisa mengakses secara online penerima BLT UMKM di laman eform.bri.co.id/bpum, berikut caranya:

- Buka laman eform.bri.co.id/bpum;

- Masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kode verifikasi;

- Klik 'Proses Inquiry';

- Ada pemberitahuan apakah termasuk penerima BPUM 2021 atau tidak.

Suasana penjualan produk UMKM di Bumdes Hamandit Makmur, Desa Loksado Kecamatan Loksado, HSS, Minggu (17/10/2021). 
Suasana penjualan produk UMKM di Bumdes Hamandit Makmur, Desa Loksado Kecamatan Loksado, HSS, Minggu (17/10/2021).  (Banjarmasinpost.co.id/nurholis huda)

2. Jika memenuhi syarat dan berhak menerima, akan diarahkan ke halaman reservasi;

3. Nasabah melengkapi kolom isian yang tersedia, seperti nomor KTP, menu Provinsi, Kota, Kabupaten, bank tempat pencairan, dan jadwal antrean;

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved